Pengamat Anggaran: BPK RI Bisa Audit Pengerjaan Lampu Jalan Meski Belum Dibayar 100 Persen

* Kalau Anggota DPRD Medan Kritis, Bisa Meminta BPK Mengauditnya

328 view
Pengamat Anggaran: BPK RI Bisa Audit Pengerjaan Lampu Jalan Meski Belum Dibayar 100 Persen
Foto SIB/Dok Google
LAMPU JALAN: Inilah salah satu ruas jalan yang dipasang lampu penerangan jalan umum, dibangun dengan menghabiskan anggaran Rp 25,7 miliar dianggarkan pada APBD Pemko Medan tahun anggaran 2022. 

Medan (SIB)

Pengamat anggaran Sumatera Utara Ir Elfenda Ananda MSP mengatakan, harus dipahami bahwa fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit keuangan, mulai dari kepatuhan terhadap UU, audit atas kemungkinan kerugian keuangan negara, lalu lintas keuangan sampai ke neraca keuangan daerah.

“Terkait pekerjaan pembangunan lampu jalan umum yang disebut Wali Kota Medan Bobby Nasution belum bisa diaudit BPK karena belum dibayar 100 persen, tentunya tidak demikian. Harus kita pahami bahwa fungsi BPK RI itu sangat luas, tidak sebatas karena pekerjaan proyek belum dibayar 100 persen,” kata Elfenda kepada wartawan, Minggu (2/4).

Elfenda menegaskan kalau DPRD Medan bisa meminta BPK melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Karena salah satu fungsi legislatif adalah pengawasan, jika dewan merasa ada hal-hal merugikan keuangan negara bisa meminta BPK melakukan audit meski pekerjaan tersebut belum selesai.

Pekerjaan itu kata Elfenda bisa diaudit BPK mulai dari hulu pekerjaan hingga akhir. Justeru DPRD bisa mencegah kerugian yang lebih besar dengan meminta BPK melakukan audit. “Misalnya, pekerjaan ada yang tidak sesuai yang ada di dalam APBD dengan praktik di lapangan. Dari sisi manfaat tidak maksimal dan sebagainya,” ucapnya mencontohkan.

Jadi, lanjut dia, sepanjang sudah ada beban anggaran yang dibayar walaupun belum 100 persen, tentunya dalam rangka mencegah adanya kerugian yang lebih besar BPK RI bisa melakukan audit. Tidak perlu harus sudah dibayar 100 persen. Karena dalam siklus anggaran akan ada agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di DPRD untuk membahas kinerja wali kota selama tahun 2022.

Proyek ini tentunya kata Elfenda akan dilaporkan sebagai bagian kinerja pemko, maka pemko akan melaporkan pekerjaan tersebut terlepas apakan sudah selesai secara keseluruhan atau belum. Ini akan menjadi penilaian Legislatif atas kinerja wali kota, utamanya terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com