Pengamat Politik Minta Pimpinan dan Anggota DPRD Pematangsiantar Menahan Diri

* Utamakan Bahas R-APBD Tahun 2023

207 view
Pengamat Politik Minta Pimpinan dan Anggota DPRD Pematangsiantar Menahan Diri
(Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)
Kantor DPRD Kota Pematangsiantar 

Pematangsiantar (SIB)

Pengamat sosial politik, Kristian Silitonga SH, meminta pimpinan dan anggota DPRD Pematangsiantar, saling menahan diri, jauhkan sifat egosektoral, utamakan supaya mulus membahas R-APBD tahun 2023.


Dana yang dirangkum di buku APBD, kata Kristian Silitonga ketika diwawancarai wartawan SIB, Kamis (17/11), adalah anggaran pembangunan untuk kepentingan seluruh masyarakat Pematangsiantar.


Dikritiknya seluruh anggota DPRD, dua kali dijadwalkan rapat paripurna (Senin dan Rabu red), total sampai 5 kali diskors karena tidak kuorum, disesalkan ketidakhadiran para wakil rakyat untuk memenuhi ketentuan Tatib, minimal 2/3 dari 30 jumlah wakil rakyat itu.


Sejatinya tuntutan di mata publik, kata Kristian Silitonga, supaya saling menghargai Pimpinan dan anggota DPRD, memahami tugas dan tanggungjawab, agar tercipta keserasian kerja, punya inisiatif membangun komunikasi internal, membahas R-APBD tahun 2023 dan tidak bermaksud mencampuri internal para wakil rakyat tersebut, tegasnya.


Terpisah, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga SH dihubungi melalui telepon menyatakan, tetap peduli dan serius agar pembahasan R-APBD tahun 2023, segera terlaksana.


Ditanya apa kiat membangun komunikasi ke 11 anggota DPRD supaya bersama-sama ikut membahas R-APBD tahun 2023, dijawab, akan dilayangkan surat undangan.


Sementara anggota DPRD, Ilhamsyah Sinaga, Netty Sianturi dan Frans Herbert Siahaan dihubungi terpisah, senada menjawab bersedia duduk bersama membahas R-APBD demi pembangunan kota Pematangsiantar, asalkan mereka dihargai apalagi sebagai ketua-ketua fraksi.


"Karena ini politik tak terlepas dari komunikasi," kritik Frans Herbert Siahaan.


Sebagaimana diberitakan, dua kali dijadwalkan rapat paripurna pembahasan R-APBD tahun 2023 Pematangsiantar, tidak bisa dilanjutkan, kehadiran anggota DPRD tidak kuorum, sampai total 5 kali diskors.


Ketentuan Tatib kerja DPRD, rapat paripurna sah, jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah 30 anggota DPRD. (D1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com