Jelang Mudik Idul Fitri 1443-H

Penumpang Domestik Vaksinasi Dosis I di Bandara Kualanamu Wajib Tes RT-PCR


348 view
Penumpang Domestik Vaksinasi Dosis I di Bandara Kualanamu Wajib Tes RT-PCR
Foto: Ist/harianSIB.com
PENEGAKAN PROKES: Personel kepolisian memantau calon penumpang yang tidak memakai masker di Bandara Internasional Kualanamu, beberapa waktu lalu. Mulai kemarin (8/3), Kemenhub tidak mewajibkan lagi tes PCR atau antigen bagi penumpang yang sudah divaksin dua kali atau lengkap.

Kualanamu (SIB)

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (rute domestik) yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction). Sedang bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, bisa menggunakan hasil tes negatif rapid test antigen.


Namun bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.


Aturan baru bagi calon penumpang pesawat rute domestik dari Bandara Internasional Kualanamu menjelang mudik Idul Fitri 1443-H itu disampaikan Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar ketika dikonfirmasi SIB, Minggu (3/4).


Disebutkan, aturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif sejak, 2 April 2022. Aturan itu berlaku bagi semua pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, laut maupun udara.


Selain itu, seluruh calon penumpang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Dijelaskan, hasil negatif rapid test antigen diambil sampelnya dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sedangkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan.


Disebutkan, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbdi yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatn. Selain itu juga harus melapirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Sementara bagi calon penumpang dibawah usia 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan pendampingan perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vakinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Sebelumnya diberitakan, calon penumpang pesawat rute domestik dari Bandara Internasional Kualanamu yang sudah vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan, tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, sehingga cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Namun bagi penumpang domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku sejak 8 Maret 2022. (C1/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com