Kakanwil BPN Sumut :

Penyelesaian Sengketa Tanah Tak Ada Kepentingan Pribadi


376 view
Penyelesaian Sengketa Tanah Tak Ada  Kepentingan Pribadi
Foto Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Sumatera Utara (Sumut) Dadang Suhendi.

Medan (SIB)

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut Dadang Suhendi menegaskan bahwa setiap penyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Sumut, diselesaikan dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.


Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (10/5).


"Persoalan ini kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa kepentingan, saya katakan kepada jajaran saya tidak boleh ada satupun kepentingan. Kepentingannya adalah bagaimana penyelesaian masalah ini beres, pakai aturan yang berlaku,” katanya.


Dia menyebut, beberapa persoalan saat ini berjalan proses penyelesaiannya. Salah satunya lahan eks HGU PTPN2 yang akan digunakan untuk membangun Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang.


Dadang mengatakan, meskipun ada gugatan dan klaim dari beberapa pihak, persoalan tersebut satu per satu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. “Saat ini tinggal menunggu konsekuensinya diterima untuk masyarakat penggarap, kalau untuk tanah sudah diganti rugi langsung ke rekening PTPN,” ujarnya.


Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah tersebut sudah sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Selain Sport Centre, Dadang mengatakan penyelesaian persoalan lahan di Simalingkar, sudah mencapai 90 persen.

Sementara mengenai lahan di Sei Mencirim, pihaknya sudah menyelesaikan daftar nominatif maupun menyiapkan skemanya. “Saya kira semua proses ini masih terus berjalan sampai saat ini,” katanya.


Dadang mengaku, masalah pertanahan terbesar di Sumut adalah lahan yang bersangkutan dengan PTPN2. Permasalahan tersebut telah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia. Bahkan pada Maret 2020, diadakan rapat terbatas khusus membahas permasalahan tanah di Sumut, khususnya lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873 hektare.


Selama ini permasalahan tersebut, kata Dadang, sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov sebelum Gubernur Edy Rahmayadi.


Pada masa Gubernur Edy Rahmayadi, dibentuk tim untuk melaksanakan inventaris daftar nominatif eks HGU PTPN2.


“Mengapa Gubernur yang membentuk? Karena hal tersebut sesuai dengan SK BPN No 43 yang menjadi wewenang Gubernur mengatur kepemilikan, peruntukan dan pemanfaatan tanahnya,” imbuhnya.


Dadang mengatakan, BPN pada dasarnya memiliki program yang mendukung pemerintah Republik Indonesia. Di antaranya menargetkan pada tahun 2025, diharapkan seluruh bidang tanah sudah didaftar, pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa tanah.


Turut hadir dalam acara itu Kadiskominfo Sumut Irman Oemar dan Dirut PTPN2 Irwan Peranginangin. (A13/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com