Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan Asahan Tanpa Koordinasi ke APIP


947 view
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan Asahan Tanpa Koordinasi ke APIP
Istimewa
Ilustrasi dugaan korupsi

Kisaran (harianSIB.com)

Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 1 miliar pada Dinas Peternakan Asahan yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.


Informasi dihimpun harianSIB.com, naik tingkatnya kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi oleh Kejari Asahan disinyalir tidak sesuai mekanisme berlaku. Disinyalir, penyidikan kasus ini dilakukan tanpa ada koordinasi ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Asahan.


Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 30 Tahun 2014, APIP menjadi pemegang peran dalam penegakan hukum. APIP memiliki kapasitas dan kompetensi, sehingga sedapat mungkin terlibat di dalam penegakan hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya diperlukan koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) ketika menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan ASN.


Terkait ini, Kepala Inspektorat Asahan Zulkarnain Nasution yang dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (21/5/2021), di kantor Bupati Asahan mengatakan, tidak bisa memastikan apakah ada koordinasi oleh Kejari Asahan menyangkut peyidikan kasus dugaan pengadaan ternak sapi tersebut.


“Tidak pasti, karena saya bilang nanti belum tapi ternyata ada. Biar saya cek dulu ya,” ujarnya.


Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau melalui anggotanya Raymond Saptahari kepada harianSIB.com, Senin (3/5/2021), membenarkan Tim Pidsus Kejari Asahan sedang menangani kasus pengadaan ternak sapi yang menggunakan anggaran dana APBN tersebut. Dia menyebutkan untuk kasus dimaksud prosesnya sudah tahap penyidikan.


Ditanya berdasarkan info penyidikan tanpa ada koordinasi dengan APIP Asahan, Raymond membenarkan memang tidak ada koordinasi ke APIP Asahan. Menurut dia, koordinasi dilakukan ke BPKP Provinsi Sumatera Utara karena menggunakan anggaran APBN.


Disiinggung bagaiamana kasus dugaan laporan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang juga dana APBN, tapi bisa dilaksanakan koordinasi ke APIP Asahan. Menjawab ini Raymond mengaku tidak tahu. "Itu kebijakan pimpinan,” katanya.(*)

Penulis
: Mangihut Simamora
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com