Perambahan Hutan Produksi di Simalungun Masih Berlangsung, KPH II Pematangsiantar Dianggap Membiarkan


157 view
Perambahan Hutan Produksi di Simalungun Masih Berlangsung, KPH II Pematangsiantar Dianggap Membiarkan
(ANTARA/HO)
Akses jalan menuju kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami di Kabupaten Mukomuko. Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT Kehutanan Pengelola Hutan II Pematangsiantar dinilai membiarkan perambahan ribuan hektare kawasan hutan produksi dengan dikuasai masyarakat Nagori Buntuturunan dan Bosarnauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Senin (27/3).
Pasalnya hingga kini aktivitas perambah masih tetap berlangsung di lahan tersebut.
Dishut diduga tidak mampu dan melakukan pembiaran kepada masyarakat yang telah menguasai kawasan hutan produksi tepatnya di Nagori Buntu Turunan dan Bosar Nauli.
Perambahan hutan yang dilakukan masyarakat dengan mengubah kawasan hutan produksi menjadi tanaman kelapa sawit itu sebelumnya telah disorot media karena membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Pasalnya, irigasi menjadi kering dan jalan longsor akibat perubahan tanaman itu.
Namun sangat miris, sampai saat ini KPH II Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penindakan atau pengecekan lahan tersebut.
Padahal, KPH II Pematangsiantar sebelumnya telah mengakui bahwa pihaknya sama sekali belum pernah mengeluarkan ijin rekomendasi pengelolaan kawasan hutan produksi di Nagori Buntuturunan dan Bosarnauli. Kenyataan di lapangan ribuan hektar lahan hutan produksi telah berubah menjadi tanaman sawit dan dikuasai masyarakat.
Sebelumnya Zeira Salim Ritonga dari Komisi C DPRD Sumut juga pernah meminta agar Dinas Kehutanan Sumatera Utara, serta Kepala KPH II Pematangsiantar bergerak cepat melakukan pengukuran titik koordinat dan memastikan apakah ribuan hektar lahan perkebunan sawit itu ilegal atau memiliki izin yang sah.
"Jika benar berada dalam kawasan hutan, tentunya Dinas Kehutanan Sumut segera melakukan penertiban sekaligus pengosongan kawasan hutan yang sudah ditanami sawit dengan meminta bantuan aparat kepolisian", kata Zeira.
Sementara Kepala KPH II Pematangsiantar Sukendra Purba melalui Kasi Penindakan dan Pemberdayaan Masyarakat Tigor Siahaan ketika dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya mengacu kepada turunan Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Namun saat ditanya apakah sudah mengecek langsung lahan kawasan hutan produksi yang telah dikuasai masyarakat dalam satu bulan terakhir sejak ramai diberitakan, Tigor mengaku tidak akan melakukan cek ulang.
“Sebelumnya kita sudah patroli ke kawasan tersebut, sembari mengimbau masyarakat terlebih dahulu membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (D10/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com