Ketua MPHI Reinaldi Lumban Gaol SH

Perusahaan Penerima Material Ilegal Bisa Dijerat Pidana


1.928 view
Perusahaan Penerima Material Ilegal Bisa Dijerat Pidana
Foto Dok
Reinaldi Lumban Gaol SH

Tapanuli Utara (SIB)

Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) Reinaldi Lumban Gaol SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari hasil penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, maka kontraktor bisa dijerat pidana.

Hal itu ia sampaikan saat dihubungi SIB melalui selulernya, Senin, (8/2) menanggapi penggunaan material berupa batu dan pasir yang ditengarai tidak memiliki izin (ilegal) untuk pembangunan proyek yang didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sekitar Rp 326.670.000.000.

"Sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya.

Jadi katanya, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan demikian lanjutnya, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sesuai hasil investigasi SIB, Selasa, (19/1/) dari berbagai sumber, seperti pengusaha jasa konstruksi berskala besar dan kecil mengaku tidak ada tambang galian yang berizin.

Sebelumnya juga Kadis Perijinan Taput Anas Siagian yang ditanyai SIB belum lama ini seputar izin galian mengaku sudah konfirmasi langsung ke Pemprov Sumut selaku pemberi izin, namun belum ada yang dikeluarkan.

"Izin galian C sesuai keterangan dari pihak Pemprov Sumut sebagai pemberi izin tidak ada," kata Anas via WhatsApp SIB. Namun pejabat eselon II itu tidak bersedia memberikan penjelasan terkait pengusaha yang sudah mengurus izin galian C.

Sementara Pemerhati Pembangunan, J Siahaan kepada SIB mendesak Pemprov Sumut mendukung pengurusan izin galian C sebagai sektor penerimaan pajak mineral bukan logam sesuai amanah UU nomor 28 tahun 2009 dan UU nomor 3 tahun 2020.

Ia juga mendesak agar Pemprov Sumut segera mengeluarkan izin galian C yang sudah mengajukan permohonan izin dan memenuhi syarat agar pembangunan infrastruktur tidak bermasalah dikemudian hari.

"Jangan sampai material-material yang digunakan sebagai pembangunan infrastruktur ilegal tanpa izin sebab, jika demikian penanganan PEN yang menjadi prioritas Presiden RI Jokowi tersebut akan mendapat citra miring dan cepat atau lambat akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungannya," katanya.

Sebagaimana diketahui juga, pemerintah setempat mendapat pinjaman PEN daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pengembangan infrastruktur jalan, SDA dan irigasi, perbaikan jalan lingkungan dan PSU pasar.

Selanjutnya, pembangunan pagar Puskesmas Pembantu, revitalisasi gudang farmasi Dinas Kesehatan, revitalisasi Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Poskesdes/Polindes dan revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan jenjang SD dan SMP.

Kemudian, pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jaringan irigasi, sekolah-sekolah serta pengembangan kawasan obyek wisata Salib Kasih. (G01/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com