Peserta BPJS PBI Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat di Puskesmas


716 view
Peserta BPJS PBI Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat di Puskesmas
Foto SIB/ Horas Pasaribu
KARTU BPJS: Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak menyerahkan kartu BPJS Kesehatan PBI yang diurusnya kepada warga pada pelaksanaan Sosialisasi Perda  Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (10/9) di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan.

Medan (SIB)


Di Puskesmas atau Faskes tingkat pertama, selain kunjungan berobat juga menerima layanan kunjungan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan program PBI yang ditanggung APBD. Untuk kunjungan kesehatan ini hanya cek kesehatan seperti memeriksa gula darah, asam urat, cek tensi dan lainnya.

“Tujuannya agar BPJS terpakai, tidak menganggur. Kalau tidak dipergunakan, Pemko Medan melalui Dinas Sosial bisa menutup BPJS tersebut. Karena tidak pernah berobat Anda dianggap mampu sehingga dialihkan kepada orang yang membutuhkan,” anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH ketika melaksanakan Sosialisaisi Perda IX Tahun 2022, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (10/9) di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pemko Medan menjamin kesehatan warga kurang mampu melalui BPJS Kesehatan PBI. Prosesnya melalui Kelurahan kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial, kalau layak menerima maka terdaftarlah keluarga tersebut sebagai peserta BPJS PBI.

“Tahun 2022 sudah dianggarkan untuk 100.000 warga, tapi kuotanya habis dan diharapkan dapat ditampung di P-APBD tahun 2022 dan APBD tahun 2023. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, rutinlah berobat, minimal 3 bulan sekali cek kesehatan agar kepesertaan kita terpantau rutin digunakan,” ungkap Paul.

Hal tersebut dibenarkan Pradila, perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Medan yang hadir pada Sosper tersebut. Pradila juga mengemukakan bahwa layanan BPJS Kesehatan sekarang ini tidak harus menggunakan kartu, cukup dengan KTP sudah bisa berobat.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com