Petani di Simalungun Mengeluh Harga Pupuk Subsidi di Atas HET


4.076 view
Petani di Simalungun Mengeluh Harga Pupuk Subsidi di Atas HET
Foto : Ist/harianSIB.com
Ketua Kelompok Tani Ombudsman, Lipen Simanjuntak

Medan (SIB)

Masyarakat petani di Kabupaten Simalungun mengeluh akibat tingginya harga pupuk bersubsidi dijual di kios pupuk atau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Akibat harga pupuk bersubsidi yang semakin tidak terjangkau, banyak petani tidak lagi memupuk tanamannya dan berdampak kepada gagal panen.


Atas keluhan masyarakat itu, Ketua Kelompok Tani Ombudsman Lipen Simanjuntak melaporkan lebih kurang 500 kios pupuk di Simalungun ke Polda Sumut, Senin (14/2).


Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Tani Ombudsman Lipen Simanjuntak kepada wartawan, Senin (14/2) di kantor Gubernur Sumut, Medan.


Menanggapi laporan yang disampaikan Lipen Simanjuntak, pihak Polda Sumut mengaku siap dan akan turun ke lapangan dalam waktu dekat.


Dijelaskan, harga pupuk subsidi di kios Kabupaten Simalungun dijual menurut data yang dikumpulkannya, terpantau mulai harga Rp160.000 hingga Rp 200.000 setiap sak.


"Saat ini petani Simalungun menjerit karena susah mendapat pupuk, kalaupun ada harganya mahal. Tingginya harga tidak sesuai dengan harga jual gabah padi dan jagung yang dijual petani yang harga Rp 4.000 per kg. Sementara pupuk Urea dan Ponstan rata-rata dijual dengan harga Rp 200.000 per sak. Padahal harga HET cuma Rp 2.250/kg atau 1 sak Rp112.000," jelasnya.


Menurut Lipen, ada dugaan mahalnya harga pupuk tersebut dipengaruhi munculnya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) ke Distributor sehingga membuat harga menjadi tinggi terhadap 2 jenis pupuk itu. Mengingat pemilik kios pupuk diharuskan membayar biaya kelancaran untuk 1 jenis pupuk Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta setiap awal tahun.


Padahal, alokasi pupuk di Kabupaten Simalungun oleh pemerintah sudah ditetapkan berdasarkan usulan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun kelompok tani dan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di lokasi masing-masing. (A13/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com