Petugas Gabungan Beri Hukum Push Up Bagi Warga Tak Pakai Masker


307 view
Petugas Gabungan Beri Hukum Push Up Bagi Warga Tak Pakai Masker
Foto: SIB/Andomaraja Sitio
Push Up: Terjaring razia petugas gabungan karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas, salah seorang warga yang berjualan paket internet diberi hukuman push up di Jalan Merdeka, Senin (14/9). 

Pematangsiantar (SIB)

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes dan BPBD Pematangsiantar menggelar operasi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat melangsungkan aktivitas di Pematangsiantar, Senin (14/9).

Amatan di lokasi, tampak seorang pedagang paket internetan yang tidak menggunakan alat pelindung diri (masker) yang terjaring petugas gabungan dihukum push up sebanyak lima kali.

Kabag Ops Polres Pematangsiantar Kompol Biston Situmorang saat dimintai tanggapan di lokasi, Senin (14/9) sore sekira pukul 15.00 WIB, menyatakan operasi petugas gabungan kali ini dalam rangka penegakan disiplin masyarakat di tengah wabah Covid-19 agar diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat beraktivitas.

Penegakan itu, kata dia, sekaligus untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang belum tuntas penanganannya hingga saat ini. Tentunya dengan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan wajib dijalankan masyarakat.

Ditegaskan dia, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas akan diberikan sanksi dan hukuman." Tadi sudah langsung kita kasih penindakan bagi warga tidak memakai masker dengan hukuman push up di hadapan petugas," ujarnya.

Masih kata dia, tindakan operasi kali ini kiranya ke depan elemen masyarakat dapat menjadikannya sebagai pelajaran dan saatnya bersama-sama menggunakan masker." Jadi operasi bukan hanya kali ini aja kita lakukan dan akan berkesinambungan ditegakkan, agar masyarakat taat dan senantiasa menjalankan budaya kesehatan demi kenyamanan diri sendiri maupun orang banyak," terangnya. (S10/d)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com