Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Barat Konsultasi ke Mendagri Terkait Polemik Tertundanya Pilkades


121 view
Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Barat Konsultasi ke Mendagri Terkait Polemik Tertundanya Pilkades
Foto/Dok. DPRD Nias Barat
KONSULTASI: Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Foto Bersama Dengan Direktur Penataan Desa Di Kementerian Dalam Negeri, Kamis(2/3).
Nias Barat (SIB)
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Wakil Ketua DPRD Nias Barat Tolosokhi Halawa menuturkan kepada wartawan Selasa (14/3), konsultasi berlangsung pada 2 Maret lalu, tim disambut Direktur Penataan Pemerintahan Desa Kemendagri, Matheos.
"Kedatangan DPRD Nias Barat ke Kementerian untuk konsultasi soal surat edaran Kemendagri yang menyebabkan multi tafsir terhadap pelaksanaan Pilkades," jelasnya.
Menurut Tolosokhi, Menteri Dalam Negeri menginginkan pemilihan kepala desa tetap dilaksanakan bagi daerah yang jabatannya akan berakhir Desember 2023.
"Kementerian dikatakan, akan memberikan surat susulan yang isinya berupa penegasan tahapan pelaksanaan Pilkades. Dari hasil penjelasan dan pemaparan Direktur Penataan Pemerintah Desa itu, sepertinya tidak ada alasan untuk ditunda. Kami juga sudah menyampaikan alasan - alasan yang cukup termasuk anggaran dan keamanan, beliau menyampaikan itu tidak dapat dijadikan alasan, pihaknya akan menyurati Dirjen Keuangan, alasan keamanan juga tidak didapat dijadikan alasan kecuali berpotensi huru hara”, tegas Tolosokhi.
Masalah keuangan, Mendagri akan menyurati Dirjen Keuangan untuk membantu daerah - daerah yang tidak mampu melaksanakan Pilkades, tidak ada alasan untuk ditunda, apalagi kalau bermuatan politik, ujarnya.
Untuk Kabupaten ada sebuah penegasan dari surat itu, supaya kami tidak ada pro dan kontra, karena sedikit ada kegaduhan terkait surat edaran terkait Pilkades, pungkasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Desa, Fatiso Zai, menganjurkan agar menunggu keputusan dan perundang-undangan. "Kalau penasaran silahkan lihat dan baca Permendagri No 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa,"katanya.
Sementara Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia berpendapat bahwa kehadiran para anggota DPRD Nias Barat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri yang diterima Direktur Penataan Desa Matheos, patut diberikan apresiasi. “Itu bukti bahwa para dewan memiliki kepekaan yang terjadi di masyarakat”.
"Kalau benar informasi Direktur Penataan Desa kepada DPRD Nias Barat yang berharap Pilkades tetap dilaksanakan, maka eksekutif harus menurutinya, sebab pemerintah itu memiliki hirarki. Apapun keputusan pemerintah pusat melalui Kemendagri tingkat daerah wajib mengikutinya”, tambahnya. (A17/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com