Pj Bupati Agara Larang Jajarannya Terlibat Pungli


122 view
Pj Bupati Agara Larang Jajarannya Terlibat Pungli
Foto Dok
Penandatanganan Fakta Integritas di ruang rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Selasa (28/2/23).
Kutacane (SIB)
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir MSi melarang seluruh jajarannya, melakukan pungutan liar (Pungli) dan menerima fee proyek.
Penegasan itu disampaikan Pj Bupati melalui Kadis Kominfo Aceh Tenggara, Zul Fahmy S.Sos, saat acara sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa oleh Majelis Kode Etik serta pengambilan sumpah dan penandatanganan Fakta Integritas di ruang rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Selasa (28/2).
Dikatakannya, larangan itu kembali dicetuskan, karena masih terdengar adanya isu, terkait pungutan liar dan pengambilan fee proyek di Aceh Tenggara.
Maka dari itu, kami tegaskan kembali kepada kepala OPD, pejabat setingkat eselon III, IV dan staf, termasuk penyelenggara pengadaan barang/jasa, pertama tidak melakukan pungutan liar.
Kedua, tidak melakukan pengambilan/penerimaan fee proyek.
Ketiga, tidak melakukan gratifikasi dan KKN dan keempat tidak melakukan pengaturan pemenangan proyek dan tindakan lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Fahmy.
Ia juga mengingatkan, jika ada yang melakukan larangan itu, apalagi menjual nama Pj Bupati, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada semua penyelenggara pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan kewajibannya hindari perbuatan yang dilarang tadi sebagai penyelenggara pengadaan barang dan jasa,”pungkas Fahmy.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian PBJ Sapta Marga, Inspektur Kabupaten Abdul Kariman, Sekretaris BKPSDM Saparudin Siregar, Pelaksana BPBJ Safrizal, Kabag Organisasi Aswin.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pengucapan sumpah Integritas, Kewajiban, Pantangan dan Larangan (Ikapala) kepada personel Struktural dan Fungsional di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Aceh Tenggara tahun 2023. (B6/d)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com