Politisi PDIP Apresiasi Pemko Medan Sikapi Kasus Gangguan Gagal Ginjal pada Anak


192 view
Politisi PDIP Apresiasi Pemko Medan Sikapi Kasus Gangguan Gagal Ginjal pada Anak
Foto: Ist/harianSIB.com
Paul MA Simanjuntak SH

Medan (SIB)

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengapresiasi gerak cepat Wali Kota Medan menangani kasus gangguan ginjal akut yang mengancam anak dengan menginstruksikan Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan minimarket, kemarin.


“Hal itu menandakan adanya keseriusan Pemko dalam menangani kasus gangguan gagal ginjal yang saat ini tengah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat,” ujarnya, Sabtu sore (22/10) via telepon selularnya.


Sidak itu untuk pembinaan dan pengawasan kepada apotek dan minimarket terkait lima jenis obat sirup yang dilarang beredar. Penanganan ini diapresiasi, karena bisa menjawab keresahan para orang tua yang memiliki anak di bawah 5 tahun.


Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, belakangan ini cuaca di Medan tidak menentu, sering hujan dan warga rentan terkena flu khususnya anak-anak. Biasanya, pilihan orangtua setelah tahu anaknya kena flu, adalah memberikan sirup.


Untuk itu, kepada masyarakat diimbau, agar tetap menjaga kesehatannya di musim hujan ini. Banyaklah mengonsumsi minuman hangat dan istirahat yang cukup.


“Percayakan kepada pemerintah untuk segera mencari penyebab gagal ginjal itu, sehingga anak-anak kita bisa terlindungi dari berbagai ancaman penyakit,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani menyatakan pihaknya melakukan melakukan Sidak itu untuk pembinaan, pengawasan dan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait kewaspadaan terhadap penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.


Pihaknya melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan.


Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.


Kelimanya yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirup. (A12/a)




Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com