Polres Dairi Sita Surat Pengantar Pengurusan SKCK yang Diduga Dipalsukan Perangkat Desa Parbuluan VI


676 view
Polres Dairi Sita Surat Pengantar Pengurusan SKCK yang Diduga Dipalsukan Perangkat Desa Parbuluan VI
(Foto/SIB Tulus Tarihoran)
BERI KETERANGAN: Plh Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung beri keterangan  penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Parbuluan VI, Senin (8/11) di Mapolres Dairi.

Sidikalang (SIB)

Kepolisian Resort (Polres) Dairi menyita surat pengantar pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga dipalsukan oknum Perangkat Desa Parbuluan VI inisial RN.


Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung, Senin (8/11) membenarkan, penyitaan surat pengantar dari Pemerintah Desa Parbuluan VI, untuk pengurusan SKCK salah satu bakal calon (Balon) Kepala Desa Parbuluan VI atas nama PN yang juga orangtua RN.


"Benar, kita sudah menyita surat pengantar dari Polsek Parbuluan, sebagai alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pemalsuan tanda tangan seperti dilaporkan Kepala Desa Parbuluan VI, Jabengar Sihotang ke Mapolres Dairi," ucap Sumitro.


Sumitro menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, untuk pengurusan SKCK yang dilakukan Perangkat Desa Parbuluan VI. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi pelapor. Begitu juga saksi dari pihak terlapor sudah dimintai keterangan.


Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Parbuluan VI, Marianus Sihotang (65) dikonfirmasi di Sidikalang, Senin (8/11) mengaku, P2KD sudah menerima surat keberatan dari Kades Parbuluan VI, dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan surat keterangan berkelakukan baik (SKBB), salah satu balon kades atas nama Parasian Nadeak yang diduga dilakukan perangkat desa RN.


Marianus menyebut, pasca menerima surat keberatan tersebut. P2KD sudah menerbitkan surat nomor : 04/P2KD 2021 sebagai surat pengantar meneruskan surat keberatan Kades Parbuluan VI ke Bupati Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Camat Parbuluan, Polsek Parbuluan, kantor BPD serta Kepala Desa Parbuluan VI.


Marianus Sihotang menambahkan, hasil koordinasi P2KD ke Dispemdes selaku atasan, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan SKBB sebagai persyaratan pengurusan SKCK mengatakan, bahwa menyatakan itu asli atau palsu bukan ranah P2KD atau Dispemdes.


"Hal itu sudah ranah hukum, biarlah Polisi yang melakukan penyelidikan dan menyatakan palsu atau asli," ucapnya.


Berita sebelumnya, Kepala Desa Parbuluan VI, Jabengar Sihotang kepada wartawan mengatakan, melaporkan Perangkat Desa Parbuluan VI berinisial RN yang merupakan Kaur Perencanaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan, untuk penerbitan SKBB salah satu balon Kades Parbuluan VI atas nama Parasian Nadeak.


RN dilaporkan ke Polres Dairi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/8/400/X/2021/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, 22 Oktober 2021.(B03/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com