Polresta Deliserdang Berantas Aksi Premanisme, 22 Pria Diamankan


327 view
Polresta Deliserdang Berantas Aksi Premanisme, 22 Pria Diamankan
Foto: Dok/Polresta Deliserdang
HUKUMAN FISIK : Pria berparktik preman menjalalani hukuman fisik seperti push up, Sabtu (12/6) di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Lubukpakam (SIB)

Pasca perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) dengan berbagai dalih, Personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan Polsek Tanjungmorawa mengamankan 22 pria yang berpraktik preman dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk, Sabtu (12/6) dari berbagai tempat.


Ke-22 pria yang diamankan, 21 orang adalah warga Kecamatan Tanjungmorawa, berinisial DS (25) warga Desa Pardamean, TS (48) warga Desa Limaumanis, MS (38) warga Gang Sumber Desa Bangunsari Baru, Ar (52) warga Dusun I Desa Limaumanis, An (25) warga Gang Saudara Desa Bangunsari Baru, PT (32) warga Jalan Kebun Sayur Desa Bangunsari Baru.


Selanjutnya, MG (32) warga Desa Bangunsari Baru, AW (24) warga Dusun I Desa Dalusepuluh A, Ha (38) warga Gang Rasmi Desa Bangunsari, Bu (33) warga Gang Beo Tanjungmorawa, Fa (35) warga Jalan Sungai Belumai Hilir Desa Dalusepuluh A, Fe (16) Gang Benteng Desa Bangunsari.


So (46) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun V Desa Bandar Labuhan, Wi (49) warga Dusun VII Desa Bandar Labuhan, MY (31) warga Dusun VI Desa Bandar Labuhan, SP (34) warga Gang Armed Dusun I Desa Limaumanis.


Kemudian, EH (43) warga Gang Darmo Desa Bangunsari, RG (35) warga Jalan Dwi Warna Tanjungmorawa, Wi (44) warga Jalan Sukamulia Tanjungmorawa, MAZ (25) warga Jalan Industri Dusun II Desa Tanjungmorawa B, dan MR (22) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B, serta He (42) warga Jalan Damai Medan Amplas.


Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi SIB, Minggu (13/6) mengatakan, tindakan itu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktifitas.


Setelah menjalani pemeriksaan dan memberikan tindakan fisik berupa push up, shit up dan kurve serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, ke-22 pria dikembalikan. (C1/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com