Polsek Siantar Utara Hentikan Kasus Penganiayaan dengan RJ


235 view
Polsek Siantar Utara Hentikan Kasus Penganiayaan dengan RJ
(Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar)
Keluarga kedua belah pihak (korban dan terlapor) foto bersama setelah kasus penganiayaan diselesaikan polisi dengan perdamaian atau restoratif justice (RJ) di Polsek Siantar Utara, Selasa (25/7) malam. 
Pematangsiantar (SIB)
Petugas Reskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menghentikan menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa melalui proses peradilan atau restorative justice (RJ).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen, melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (27/7) menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan TB Simatupang, tepatnya di eks Terminal Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (25/7) sekira pukul 20.00 WIB.
"Kasus penganiayaan ini tertuang sebagaimana laporan polisi nomor : LP / B / 48 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Siantar Utara / Polres Pematang Siantar / Polda Sumut, tanggal 25 Juli 2023 atas pelapor (korban) Trio Candro Siahaan," katanya.
Sebelum kejadian itu, korban mengendarai becak motor dengan muatan barang melintasi eks Terminal Parluasan Kota Pematangsiantar, Selasa (25/7) malam sekira pukul 19.50 WIB.
Saat itu, korban berpapasan dengan terlapor, Suherman Ndraha (31) warga Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang juga mengendarai becak motor bermuatan barang.
Antara korban dan terlapor terjadi adu mulut hingga berkelahi, namun warga yang ada di sekitar lokasi segera memisahkan keduanya. Selang beberapa menit kemudian, Suherman mendatangi Candro seraya berucap “Yang sornya kau samaku?”.
Terlapor langsung memukul korban di bagian wajah hingga tersungkur di tanah. Tidak sampai di situ, terlapor juga masih memukuli korban meski sudah tersungkur di tanah. Beberapa warga di sekitar lokasi melerai terlapor dan korban.
Akibat kejadian itu, Candro Siahaan mengalami luka di pelipis kirinya dan lutut sebelah kanan. Lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Namun Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Warman Siallagan bersama penyidik Bripka Janri Martin Hutapea dan Brigadir Fendy Simanullang melakukan mediasi keduanya.
Hasil mediasi tersebut, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi di kemudian hari, serta korban tidak melanjutkan laporan pengaduannya atau siap mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan terlapor.
"Keduanya sudah diselesaikan dengan berdamai tanpa ada keberatan di kemudian hari dan laporan pengaduan secara resmi juga sudah dicabut korban. Atas kesepakatan perdamaian itu, sehingga proses perkaranya kita selesaikan dengan restorative justice tanpa dilanjutkan ke proses peradilan," terangnya. (SS12/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com