Praktisi Hukum: Jika Ada Bukti KPUD Nias Minta Bayaran Meluluskan PPS, Lapor Polisi

* Ketua KPUD Nias Bantah Pungli

142 view
Praktisi Hukum: Jika Ada Bukti KPUD Nias Minta Bayaran Meluluskan PPS, Lapor Polisi
Foto: SIB/Normalius
Faigiasa Bawamenewi SH. 

Nias (SIB)

Terkait informasi perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Nias yang membayar hingga Rp 7 juta supaya bisa lulus, praktisi hukum Faigiasa Bawamenewi SH menganjurkan warga melapor ke polisi.

"Jika ada yang memiliki bukti dan saksi lebih dari dua orang, silakan dilaporkan ke polisi," kata Faigiasa yang juga berprofesi sebagai advokad, Jumat (27/1).

Penerima uang, atau KPUD secara institusi, jika perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan seluruh anggota KPUD, hal itu merupakan tindak pidana serta pelanggaran kode etik. Komisioner bisa juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP), katanya.

Sementara sebelumnya, setelah KPUD Nias mengumumkan hasil perekrutan PPS, ramai berhembus informasi yang mengatakan proses perekrutan tidak fair. Ada peserta lulus tidak ikut wawancara, kemudian dugaan menyetor dana hingga Rp 7 juta supaya lulus.

Ketua KPUD Firman Mendrofa pun membantah tudingan itu. Pihaknya mengaku telah berkomitmen untuk tidak Pungli. Informasi belakangan, Firman membenarkan kepada publik, ada peserta yang tidak ikut wawancara diumumkan lulus. Namun dikatakan itu hanya kesalahan input dan kini sudah diperbaiki. (A20/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com