Protes Aturan Kapal Wajib Bongkar Ikan di PPN Sibolga, Pekerja Tangkahan “Sandera” Kapal Penangkap Ikan

* Makkasau : PPN Sibolga Tidak Campuri Urusan Pekerja Tangkahan

414 view
Protes Aturan Kapal Wajib Bongkar Ikan di PPN Sibolga, Pekerja Tangkahan “Sandera” Kapal Penangkap Ikan
(Dok. PSDKP KKP)
Ilustrasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 
Sibolga (SIB)
Ratusan pekerja tangkahan memprotes aturan baru PPN Sibolga yang mewajibkan setiap kapal penangkap ikan harus bongkar ikan di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga di Jalan Gatot Subroto Tapteng.
Aksi protes pekerja tersebut ditandai dengan menyandera satu unit kapal penangkap ikan KM Bintang Rejeki Kembar (BRK) GT. 89. No.740/SS di Tangkahan Debora Jalan Mojopahit Sibolga yang akan bertolak ke dermaga PPN Sibolga lalu dipaksa tetap bongkar ikan di tangkahan, Sabtu (25/2).
Sahyuti Hutagalung salah satu pekerja mengatakan selama ini kapal bongkar ikan di tangkahan tidak pernah ada masalah. Namun belakangan ini ada aturan baru yang mewajibkan setiap kapal bongkar ikan di dermaga PPN Sibolga.
Menurutnya, kegiatan bongkar ikan di tangkahan memberi kehidupan kepada masyarakat karena banyak menyerap tenaga kerja mulai dari tukang bongkar, tukang sorong, tukang timbang, tukang pilih dan kedai-kedai di sekitar tangkahan.
"Aturan baru yang dibuat PPN justru membuat rakyat menderita karena kehilangan lapangan kerja," katanya.
Aksi para pekerja tangkahan ini tidak mendapat tanggapan dari PPN Sibolga, justru yang datang ke lokasi tangkahan para pengusaha perikanan, pengurus kelompok nelayan, HNSI dan pihak kepolisian setempat.
Setelah dilakukan kordinasi melalui telepon kepada pihak PPN Sibolga, akhirnya masih diperbolehkan kapal bongkar ikan di tangkahan.
TIDAK MENCAMPURI
Terpisah, Kepala PPN Sibolga Makkasau saat dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan pekerja tangkahan mengatakan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan tenaga kerja para pekerja tangkahan.
PPN Sibolga, menurut Makkasau melaksanakan aturan tentang pembongkaran ikan oleh kapal penangkap ikan di atas 30 GT secara menyeluruh dipusatkan di PPN dalam pelaksanaan pengutipan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pasca produksi per 1 Januari 2023.
"PPN Sibolga hanya mengikuti sesuai pangkalan pendaratan yang tercantum dalam SIPI/SIKPI kapal perikanan," katanya menjawab wartawan usai memimpin pertemuan dengan para pengusaha perikanan, pengurus organisasi nelayan, pekerja tangkahan dan pihak kepolisian di Kantor PPN Sibolga. (F2/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com