Korban Gagal Bayar Klaim

Puluhan Pemegang Polis Asuransi Mengadukan Nasib ke Kejati Sumut


390 view
Puluhan Pemegang Polis Asuransi Mengadukan Nasib ke Kejati Sumut
Foto: dok/PKBI
UNJUK RASA: Para pemegang polis asuransi korban gagal bayar klaim unjuk rasa ke Gedung Kejati Sumut di Medan, Rabu (25/5). 

Medan (SIB)

Puluhan orang pemegang polis asuransi korban gagal bayar klaim yang tergabung dalam Koordinator Daerah Sumut-Aceh Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), berunjukrasa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, Rabu (25/5/2022).


Dalam menyuarakan aspirasinya itu, para pemegang polis tampak menggelar mimbar bebas di depan pagar kantor sambil membentang spanduk berisi sejumlah tuntutan.


Ahmad Suriadi, selaku Ketua PKBI dalam orasinya mengatakan, mereka sengaja mendatangi Kejati Sumut untuk mengadukan nasib mereka yang semakin tidak jelas.


“Kami juga meminta perlindungan hukum atas tindakan pembiaran, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) republik ini, baik secara bersama-sama atau perseorangan yakni Ketua Dewan Komisioner berinisial WS, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II berinisial MI dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB berinisial R, terhadap penyelesaian gagal bayar klaim pemegang polis/nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912 sehinga mengakibatkan para pemegang polis menjadi korban,” ungkapnya.


Ia juga menuding, perbuatan para oknum pimpinan di asuransi tersebut telah merugikan negara dari sisi perekonomian.


Untuk itu, lewat pernyataan sikapnya, para pemegang polis ini mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya ; Segera lakukan fit and proper test terhadap BPA periode 2021-2026 yang sudah terpilih dan yang sudah melengkapi persyaratannya. Setelah terbentuk BPA, sesuai rencana awal adalah merupakan pintu gerbang penyelesaian/pembayaran klaim pemegang polis dapat terlaksana.


Kemudian minta bongkar mafia penyalahgunaan dan salah kelola dana AJB 1912. Selesaikan secara serius dan fokus permasalahan AJB 1912 Pertanggungjawabkan kebijakan pemberlakuan Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018. Cabut moratorium penghentian proses klaim penebusan. Pertanggung-jawabkan pernyataan pejabat OJK kepada pemegang polis atas pernyataannya di media pada tanggal 2 Februari 2022 serta tanggal 3 Februari 2022 yang membuat resah dan gaduh.


Segera perintahkan AJB 1912 membayar klaim pemegang polis.(R6/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com