Remisi Perayaan Imlek 2022 di Sumut Nihil


347 view
Remisi Perayaan Imlek 2022 di Sumut Nihil
Net/harianSIB.com
Ilustrasi Remisi 

Medan (SIB)

Remisi perayaan Hari Imlek 2022 nihil di Sumatera Utara. Pasalnya, hanya ada tiga warga binaan Kanwil Kemenkumham Sumut yang beragama Konghucu, namun belum memenuhi syarat memperoleh remisi.


Hal ini dikatakan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra, Selasa (1/2).


"Karena itu remisi khusus Hari Keagamaan Imlek untuk tahun 2022 nihil," ucapnya.


Diketahui, remisi juga diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Penerimanya narapidana beragama Konghucu.


Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Sumut, saat ini hanya ada tiga orang beragama Konghucu yang menjadi warga binaan di Lapas atau rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut.


Seorang di antaranya masih berstatus tahanan. Sementara itu, dua orang yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.


"Napi seumur hidup dan napi PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman," terang Bambang.


Untuk keseluruhan, jelas Bambang, warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.337 orang. Rinciannya napi pria berjumlah 25.528 orang dan napi wanita berjumlah 1.154 orang.


"Sedangkan tahanan pria berjumlah 8.321 dan tahanan wanita berjumlah 334," pungkas Bambang. (A17/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com