Remisi Perayaan Natal, 31 Napi di Sumut Langsung Bebas


106 view
Remisi Perayaan Natal, 31 Napi di Sumut Langsung Bebas
Foto : Freepik
Ilustrasi 

Medan (SIB)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus kepada 3.501 narapidana (napi) pada hari Natal tahun 2022.

Dari 3.501 napi yang mendapat remisi itu, 31 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. "Tahun ini, sebanyak 3.501 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi, Senin (26/12).

Dijelaskannya, rincian remisi itu diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, kemudian 11 orang narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

Seluruh napi yang mendapat remisi, mendapatkan potongan masa tahanan satu hingga dua bulan. Sedangkan untuk surat keputusan yang memperoleh remisi Natal diberikan di masing-masing UPT Lapas dan Rutan se Sumut.

Erwedi mengatakan, persyaratan narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi khusus adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Erwedi menambahkan, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan se Sumut berjumlah 33.811 orang, dengan rincian narapidana laki-laki 24.555 orang, narapidana perempuan 1.114 orang. Kemudian tahanan laki-laki 7.825 orang dan tahanan perempuan 317 orang. (A17/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com