Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Humbahas Mendapat Dukungan

* Akan Menjadi Mal Pelayanan Publik Pertama di Sumut

362 view
Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Humbahas Mendapat Dukungan
(Foto: Dok/Rudolf Manalu)
PIMPIN RAKOR : Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Mall Pelayanan Publik bersama instansi terkait di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Humbahas, Jumat (1/4). 

Humbahas (SIB)

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan melaksanakan reformasi pelayanan publik. Hal ini merupakan komitmen Pemkab Humbahas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini menjadi sorotan masyarakat kepada jajaran birokrasi pemerintah.


Demikian disampaikan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs Rudolf Manalu kepada wartawan, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Dukungan Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Humbahas, Jumat (1/4) lalu di ruang rapat Sekretariat Daerah Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul yang dipimpin Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing.


Rudolf menjelaskan, sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, keberadaan instansi pelayanan publik yang tersebar dan tidak terintegrasi, ketidakpastian, waktu dan biaya yang mengakibatkan pelayanan terlalu prosedural dan kurang profesional sehingga mengeluarkan biaya yang tinggi bagi masyarakat. Atas dasar pertimbangan itulah, kata dia, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor membuat suatu terobosan dan inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik di Humbahas.


“Mall Pelayanan Publik atau MPP adalah suatu pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, BUMN/BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat dan dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, kenyamanan, keamanan, pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” katanya.


“Pada hakikatnya di Mall Pelayanan Publik itu, Pemkab Humbahas hanya menyiapkan sarana prasarana yang bersifat umum. Sementara yang bersifat spesifik masing-masing instansi terkaitlah nantinya yang akan menyiapkan keperluan dan kelengkapannya," ucapnya.


Lebih lanjut disampaikan, gambaran instansi pelayanan publik yang nantinya dibentuk terdiri dari, 9 instansi Pemkab, 1 instansi Pemprovsu, 7 instansi vertikal dan 6 BUMN/BUMD. Ke 6 instansi Pemkab itu terdiri dari, Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, BPKPAD, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKP, Dinas Kesehatan, P2KB, Dinas Kopenaker, dan Dinas UPT SPAM.


Sementara instansi vertikal terdiri dari, Polres Humbahas, KP2KP Doloksanggul, UKK Imigrasi, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, instansi Pemprov Sumut yaitu, UPT Samsat, dan BUMN/BUMD yaitu BRI, PLN, Telkom, Bank Sumut, BNI dan Bank Mandiri.


“Berita Acara Kesepakatan dan jenis layanan itu akan dituangkan dalam Kajian Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PAN-RB untuk usulan penetapan Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Penyelenggara Mall Pelayanan Publik oleh Menteri PAN-RB,” jelasnya. (BR7/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com