PTPN II Masih Upaya PK dan Jalur Hukum Lainnya

SPP akan Turunkan 10.000 Anggota Pertahankan Lahan HGU PTPN II Penara Kebun


517 view
SPP akan Turunkan 10.000 Anggota Pertahankan Lahan HGU PTPN II Penara Kebun
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
SIKAP : Ketua Umum SPP PTPN II, Mahdian Triwahyudi (4 dari kanan) bersama pengurus Pusat SPP PTPN II, menyampaikan pernyataan sikap SPP PTPN II untuk mempertahankan lahan Penara Kebun, Jumat (10/6) di Tanjungmorawa. 

Tanjungmorawa (SIB)

Kebun Penara adalah bagian dari afdeling III PTPN II Kebun Tanjung Garbus merupakan lahan murni PTPN II dan hingga saat ini merupakan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara, di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Dengan itu, Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II akan tetap mempertahankan areal itu sebagai aset negara dan menolak keras upaya penguasaan areal HGU PTPN II secara paksa.


Tekad itu disampaikan Ketua Umum SPP PTPN II, Ir Mahdian Triwahyudi SH MH didampingi Sekjennya Jumadi Matanari Sihotang, Ridho Manurung, bersama Pengurus Pusat SPP PTPN II serta Kasubbag Humasy PTPN II, Rahmat Kurniawan, kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/6) di areal kebun Penara.


Disampaikan, SPP PTPN II akan tetap mempertahankan aset itu sebagai lahan perusahaan. “Untuk melindungi lahan ini, SPP PTPN II akan menurunkan massa 10.000 orang anggota SPP ke lokasi sertifikat 62. Kami tidak akan segan-segan untuk melindungi kepentingan perusahaan karena merupakan kepentingan kami semuanya” tegas Mahdian.


Disebutkan, lahan itu diklaim dan digugat oleh masyarakat atas nama Rokani Cs sebagai lahan masyarakat berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Sawah Ladang seluas 464 hektar. Padahal areal itu masih aktif HGU hingga saat ini dengan luas areal seluas 500 hektar.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com