Satgas WI: Kalau Sudah Terlanjur Minjam di Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke SWI


536 view
Satgas WI: Kalau Sudah Terlanjur Minjam di Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke SWI
Foto Pixabay
Ilustrasi Pinjol Ilegal.

Medan (SIB)

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah Pinjol Fintech Peer to Peer Lending yang legal dan mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) posisi April 2022 sebanyak 102 dengan akumulasi rekening entitas lender (pemberi pinjaman) 860.971, akumulasi rekening entitas borrower (debitur) atau peminjam 78.560.968.

“Fintech Lending ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan UMKM yang recoverynya cepat di tengah pandemi,” ungkap Tongam L Tobing, Ketua SWI pada kegiatan Media Gathering digelar OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Niagara, Parapat Kamis (16/6).

Ia menyebutkan bahwa di era digitalisasi saat ini, pinjaman secara online menjadi salah satu alternatif pendanaan dan investasi yang prosesnya cepat, mudah dan tanpa batas waktu maupun jarak.

Tongam mengimbau masyarakat yang ingin meminjam atau membutuhkan dana melalui fintech lending harus terlebih dahulu memahami platform yang terdaftar dan izin OJK, saat ini ada 102 P2P Lending.

Karakteristik P2P Lending legal yakni proses sangat cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat, dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), resiko kredit pada pemberi dana serta resiko pendanaan tinggi.

Umumnya hampir semua persyaratan sama fintech lending legal dengan ilegal. Yang membedakan adalah perizinannya.

Selain itu fintech ilegal meminta banyak data dan tanpa diminta selalu menawarkan pendanaan dan investasi melalui WA dan sms.

Tongam mengungkapkan, posisi April 2022, Pinjol Ilegal sejak 2018 hingga April 2022 sebanyak 3.989 yang ditutup.

Maraknya Pinjol ilegal karena kondisi ekonomi masyarakat, sehingga apapun persyaratan yang diminta Pinjol ilegal itu selalu dituruti.

Tobing merinci, ciri-ciri pinjaman online ilegal yakni tidak memiliki izin resmi dari OJK, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Pemberi pinjaman sangat mudah: KTP, foto diri dan nomor rekening.

Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga tak terbatas, total pengembalian tak terbatas, akses seluruh data di ponsel, ancaman teror, penghinaan. Tidak ada layanan pengaduan.

Ia menyarankan masyarakat yang ingin meminjam melalui Pinjol pastikan hanya meminjam pada Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar di OJK, cek di situs ojk.go.id.

Namun kalau sudah terlanjur meminjam di Pinjol ilegal, segera lapor ke SWI melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id, ujar Tobing.

Acara yang bertajuk “Penguatan inklusi keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Sumatera Utara" itu turut dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori selaku pembicara update Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sumut.

Pembicara lainnya Wan Nurul Fachri, Deputi Direktur OJK Regional 5 Sumbagut. (A1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com