Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi


309 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi
(Foto harianSIB.com/Roy Damanik)
MUSNAHKAN NARKOBA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko S memusnahkan narkoba dengan cara dibakar ke dalam mesin Incenerator, di Mapolrestabes, Selasa (11/1/2022).

Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan dari 8 kasus sepanjang November 2021 sampai awal Januari 2022.


Selain barang bukti yang dimusnahkan, dalam pengungkapan itu petugas juga membekuk 15 tersangka narkoba.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles dan Kanit I Idik Iptu Hardianto dalam keterangannya saat dikutip Jurnalis Koran SIB Roy Damanik di Mapolrestabes, Selasa (11/1/2022) mengatakan, 8 kasus yang diungkap ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus ditambah Unit Reskrim Polsek Helvetia 1 kasus.

"Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus, dan 1 kasus oleh Unit Reskrim Polsek Helvetia. Dari hasil pengungkapan 33 Kg sabu setidaknya menyelamatkan 330.684 orang, dengan estimasi 1 gram bisa digunakan untuk 10 orang. Total kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 21 miliar lebih dengan perincian, untuk harga jual 1 gram sabu Rp 650 ribu," ujarnya.


Untuk ekstasi sambungnya, kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 1,2 miliar, dengan perkiraan tiap 1 butir ekstasi dijual seharga Rp 100 ribu. Sedangkan jumlah orang yang terselamatkan sekitar 12.776 orang.


"Untuk ganja, jumlah kerugian negara yang terselamatkan Rp 1,9 juta dengan estimasi harga jual tiap 1 gramnya senilai Rp 10 ribu, dengan jumlah orang yang terselamatkan sebanyak 190.021 orang," ungkapnya.


Lanjutnya, salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam pemusnahan barang bukti ini adalah kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Tersangka yang berstatus janda 1 anak dan berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Medan.


"Sementara kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Helvetia ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AS yang diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi. Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi 1 nama yang menjadi target.


Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan, pada 1 Januari 2022 Unit Reskrim melakukan penggeledahan di kediaman tersangka YZ di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli," terangnya.


Ditambahkannya, hasilnya petugas menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka.


"Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia guna kepentingan penyidikan," pungkasnya.


Selanjutnya Tim Labfor Cabang Medan melakukan pengetesan terhadap narkoba dengan menggunakan cairan kimia. Setelah di tes, Tim Labfor memastikan jika narkoba tersebut golongan I (asli). Selanjutnya seluruh barang bukti ganja dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam mesin Incenerator.(*)

Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com