Sebarkan Postingan Terkait Konflik Poso, Warga Binaan Lapas Kotapinang Dipindahkan


705 view
Sebarkan Postingan Terkait Konflik Poso, Warga Binaan Lapas Kotapinang Dipindahkan
Internet
Ilustrasi konflik

Kotapinang (SIB)

Seorang warga binaan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan, Senin (28/12) malam.

Pria berinisial RA alias Ris warga Lingkungan Kampung Banjar, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang itu dipindahkan, karena kerap menyebarluaskan postingan di media sosial terkait Poso.

RA merupakan narapidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Ia telah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Kotapinang, sejak Oktober 2020 lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (29/12), tim dari Kanwil Kemenkum-HAM dikawal petugas kepolisian datang ke Lapas yang terletak di Jalan Prof HM Yamin, Kotapinang itu, sekira pukul 22.00 WIB. Tidak berselang lama, para personel kemudian meninggalkan Lapas tersebut dan membawa RA.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemindahan seorang narapidana tersebut. Ia pun mengakui pemindahan itu terkait kebiasaan RA menyebarluaskan postingan media sosial terkait Poso.

"Memang ada permintaan dari Kemenkum-HAM untuk menindahkan yang bersangkutan. Itu akibat kerap menyebarkan postingan media sosial terkait konflik Poso," katanya.

Edison mengaku tidak mengetahui lebih jauh terkait permasalahan RA tersebut. Menurutnya, RA kini sudah menjadi warga binaan LP Tanjung Gusta. (L06/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com