Sejumlah Masyarakat Parlilitan Menolak Keras Pelepasan Lahan untuk Tanah Adat


303 view
Sejumlah Masyarakat Parlilitan Menolak Keras Pelepasan Lahan untuk Tanah Adat
(Foto: Dok/Indra Sianipar)
FOTO BERSAMA: Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Makden Sihombing foto bersama perwakilan Lembaga Adat Sionom Hudon dan tokoh masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari Parlilitan, di ruang kerjanya, Kompleks Kantor, Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis (25/5/2023). 
Humbahas (harianSIB.com)
Sejumlah masyarakat Parlilitan diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan tokoh masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, resah dengan beredarnya wacana Surat Keputusan (SK) Pelepasan Tanah Adat yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Untuk memperjelas isu yang beredar itu, sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan, Kamis (25/5/2023), mendatangi Kantor Bupati Humbahas, di Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi.

Kedatangan mereka diterima Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Humbahas Tonny Sihombing, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Makden Sihombing, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kecamatan Parlilitan, meminta konfirmasi kepada Sekdakab terkait wacana SK pelepasan tanah adat seluas 1.763 Ha yang terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari.

Masyarakat Parlilitan menyampaikan keberatan, apabila wacana tersebut direalisasikan dan menolak disahkannya hutan adat seluas tersebut, untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mereka juga mengatakan, Lembaga Adat Sionom Hutan dan tokoh masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan apabila ada penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari.

“Kedatangan kami hari ini ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat, yang beredar di masyarakat Kecamatan Parlilitan. Sehingga kami perlu mengetahui titik lokasi hutan dan tanah mana saja yang akan dilepaskan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Adat Sionom Hudon, Saut Tumanggor.

Dia menambahkan, jika wacana itu benar, maka mereka dari Lembaga Adat Sionom Hudon bersama masyarakat Kecamatan Parlilitan, menyatakan sikap keberatan dengan hal itu dan akan melayangkan surat kepada instansi terkait.

"Bupati Humbang Hasundutan dan KPH XIII harus memberitahukan dan berkoordinasi lebih dulu kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parlilitan terutama yang wilayah hutan dan tanahnya bersinggungan,” kata Saut.

Hal senada disampaikan salah satu tokoh masyarakat dari Desa Simataniari, Pinus Sitanggang, yang menegaskan masyarakat di desanya tidak mengetahui soal pengesahan SK pelepasan tanah adat itu.

“Tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelepasan hutan adat di Desa Simataniari dan seharusnya pihak terkait harus koordinasi dulu kepada kami masyarakat terutama kepada pemangku adat desa. Dengan ini kami menyatakan sikap sangat keberatan jika hal itu benar adanya,” tegas Pinus.

Menanggapi hal itu, Tonny Sihombing menegaskan, hingga saat ini laporan atau wacana tersebut belum diterima Pemkab Humbahas.

Ia menambahkan, jika hal tersebut benar, maka sebelum dilaksanakan, Pemkab Humbahas akan terlebih dahulu duduk bersama dengan masyarakat setempat.

“Kami menyambut baik dan menghargai kedatangan masyarakat Parlilitan hari ini. Namun sejauh ini belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait wacana SK pelepasan tanah adat tersebut. Jadi kami akan terus menelusuri dan menindaklanjuti pertemuan ini agar tidak terjadi perselisihan di antara masyarakat,” ujar Tonny. (BR7)


Penulis
: Frans Simanjuntak
Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com