Asahan (SIB)
Selama tahun 2022, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menangani berbagai kasus menyangkut dugaan korupsi dan tanah. Dari empat laporan, satu di antaranya dihentikan penanganannya sedangkan tiga lagi lanjut.
Demikian diungkapkan Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, didampingi Kasi Intel, Josron Malau, Kasi Pidum, Aben Situmorang dan Kasubbag Roi Baringin Tambunan dalam coffee morning, Selasa (19/7).
Dijelaskan, empat kasus yang ditangani adalah kasus dugaan korupsi di Puskesmas Air Telukkiri Kecamatan Telukdalam, kasus dana desa terkait BLT dan BUMDes di Desa Pulautanjung Kecamatan Telukdalam, kasus dugaan penguasaan lahan hutan di Desa Gontingsidodadi, Kecamatan Bandar Pasirmandoge dan dugaan penyalahgunaan jabatan di BUMD oleh salah seorang ketua Parpol.
"Terkait kasus di Puskesmas Air Telukkiri dihentikan penanganan hukumnya, karena tidak terpenuhi unsur korupsinya," ujar Dedyng.
Dedyng melanjutkan, untuk kasus dugaan korupsi BLT dan BUMDes di Desa Pulau Tanjung telah dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus).
Sementara, terkait penguasaan lahan hutan dan penyalahagunaan jabatan, penanganan hukumnya lanjut ke tahap penyelidikan. (SS17/BR05/a)