Medan (SIB)
Majelis Hakim PTUN (Pengadilan tata Usaha Negara) Medan telah melakukan sidang lapangan dalam perkara warga Jalan Rela/Keruntung Gang Saroha Medan Tembung sebagai penggugat melawan Tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kota Medan, yang memohon pembatalan dan pencabutan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor: 0457/0458/0274/2.5/0705/ 06/202 tanggal 7 Juli 2020, karena warga merasa dirugikan dan terganggu kepentingannya dengan berdirinya bangunan berlantai dua (2) atas dasar SIMB tersebut.
“Perkara gugatan sebagaimana dalam Register perkara Nomor: 61/G/2021/ PTUN-Mdn, kini sudah memasuki tahap pembuktian dari para pihak. Dan pada pekan lalu (7/10), Majelis Hakim PTUN Medan diketuai Andi Fahmi Aziz SH MH dengan anggota Yusuf Ngongo SH MH dan Ali SH MH, telah menggelar sidang lapangan di Jalan Rela Gang Saroha Medan Tembu untuk melihat lokasi bangunan ruko dua lantai yang IMB-nya kita gugat,” kata Advokat Suplinta Ginting SH MH,selaku kuasa hukum warga yaitu Robinson Nainggolan SH MM dan Mulia Nainggolan, Sabtu (23/10).
Menurut Suplinta,pada saat sidang lapangan ditemukan fakta bangunan tersebut dinaikkan dinding batu di atas bangunan lama dan bangunan itu didirikan di atas garis pembatas sepadan serta terdapat kabel telepon untuk warga yang kabelnya dicor ke bangunan tersebut. Fakta lain yang lebih jelas kata dia, bangunan itu mulai dikerjakan sekitar Desember 2019 tetapi IMB-nya baru terbit kemudian Juli 2020, sehingga bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi IMB yang menegaskan, “pekerjaan mendidirikan bangunan dapat dimulai setelah IMB diberikan kepala daerah”.
Penerbitan SIMB juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat RI Nomor: 05/PRT/M/2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan serta azas azas umum pemerintahan yang baik, sebab sejak awal pembangunan Ruko itu warga sudah mengajukan keberatan.
“Kepentingan warga terganggu karena dengan dibangunnya (renovasi) pagar bangunan lama dan dinaikkan menjadi 10 meter tanpa ada pondasi, sangat mengganggu keselamatan para penggugat karena berbatasan langsung dengan rumah para penggugat serta Gang Saroha yang merupakan akses jalan menuju rumah para penggugat. Penggugat telah mengajukan keberatan atas terbitnya objek sengketa berupa SIMB sebagai upaya admisnistratif melalui surat 7 Juni 2021 namun tidak ada tanggapan,” ujar Suplinta.
Tindakan Tergugat Kadis PMPTSP Kota Medan dinilai bertentangan dengan azas azas umum pemerintahan yang baik karena tidak mempertimbangkan keberatan yang diajukan warga atau penggugat.Pembangunan itu juga dinilai Suplinta tidak sesuai peruntukannya sebab dalam ijin adalah untuk tempat hunian tempat tinggal tapi kenyataannya untuk dikemersilkan sebagai tempat kos kosan.
Untuk itu dalam gugatannya,kuasa hukum penggugat Suplinta Ginting SH MH, Suranta Tarigan SH MH dan Thamrin Marpaung SH memohon kepada PTUN agar menyatakan batal dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut SIMB Nomor: 0457/0458/ 0274/ 2.5/0705/06/2020 tanggal 7 Juli 2020 atas nama Siti Henny Br Simbolon tersebut. Untuk acara pembuktian berikutnya majelis hakim menunda sidang sampai tanggal 28 Oktober 2021, kata Splinta. (BR1/Rel/a)