Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (18/2) di Jalan MH Thmarin, Kecamatan Medan Timur. Pada Sosper tersebut, banyak warga menanyakan tentang BPJS Kesehatan dan ada yang mengeluh dikenakan biaya ketika berobat dan rawat inap di RSU Pirngadi Medan.
Padahal Wali Kota Medan sejak 1 Desember 2022 sudah menetapkan program UHC (Universal Health Coverage), yakni program kesehatan Pemerintah Kota Medan yang memudahkan masyarakat mendapat layanan kesehatan. Lewat program UHC mastyarakat yang ber KTP Medan bisa berobat gratis di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Paul mengingatkan, masyarakat bebas menggunakan KTP untuk mendapat pelayanan kesehatan. Namun ada tahapannya, harus melalui Puskesmas terlebih dahulu. Kalau memang harus dirujuk, Puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit jika memang sakitnya membutuhkan perawatan atau tindakan lebih serius.
“Tapi kalau langsung ke rumah sakit tentu tidak bisa, semua ada tahapannya, dimulai dari Puskesmas, silahkan gunakan KTP, pasti dilayani. Apakah kita boleh langsung ke rumah sakit jika sakit? Tentu bisa, asalkan pada malam hari, itu namanya tindakan darurat, silahkan pergi ke IGD rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Karena, lanjut Paul, jika malam hari, Puskesmas tidak buka, tentu jalan satu-satunya adalah ke rumah sakit mana saja yang menjadi provider BPJS. Pihak rumah sakit akan menanyakan, apakah menggunakan BPJS atau UHC, warga akan dilayani sebaik-baiknya di rumah sakit, juga bisa dirawat inap (opname) tapi di kelas 3.
Dijelaskannya lagi, masyarakat tidak usah khawatir kalau BPJS mandirinya sedang menunggak. Walaupun menunggak BPJSnya masih bisa dilayani untuk berobat sampai rawat inap di kelas 3. Tapi kalau mau naik kelas tentu tidak bisa, harus dilunasi dulu tunggakannya baru bisa naik kelas sesuai kelas BPJS mandirinya.
Pemerintah kata Paul sudah memberi keringanan bagi warga untuk melunasi tunggakan BPJS, jika menunggaknya cukup 2 tahun dibayarkan. Untuk membayarnya pemerintah juga memberi kemudahan dengan cara mencicil, sampai 6 bulan atau setahun.
“Jangan anda sampai tidak berobat hanya karena ada tunggakan BPJS Mandiri, silahkan berobat, manfaatkan program UHC yang dibuat Wali Kota Bobby Nasution yang begitu memperhatikan kesehatan masyarakat. Program ini tidak gratis, ratusan miliar dipersiapkan untuk program kesehatan. Meski kepada rakyat berobatnya gratis, tapi Pemko Medan membayarnya ke BPJS,” tutur anggota Komisi 4 ini. (A8/a)