Komisioner KPUD Pematangsiantar, Gina R Ginting

Status Aktif ASN, TNI/ Polri Tidak Boleh Anggota Parpol


322 view
Status Aktif ASN, TNI/ Polri Tidak Boleh Anggota Parpol
Foto : Internet
Ilustrasi.

Pematangsiantar (SIB)

Data keanggotaan Parpol (partai politik) calon peserta Pemilu 2024, berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh status aktif ASN (aparatur sipil negara), TNI/Polri. Selain itu, data keanggotaan ganda atau nama anggota terdaftar di Parpol lainnya.


“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, status aktif ASN atau TNI/Polri,” jawab Gina R Ginting Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, KPUD Pematangsiantar ketika dikonfirmasi wartawan SIB di ruang kerjanya, Selasa (23/8).


Dalam kaitan ini, kata Gina R Ginting, petugas verifikator KPUD setempat, menginput dokumen data KTP (kartu tanda penduduk) dan KTA (kartu tanda anggota) melalui akun Sipol dari KPU pusat, terkait data keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024.


Menyinggung jika ada berbagai jenis temuan hasil verifikasi administrasi Parpol, KPUD kota/ kabupaten sifatnya melaporkan ke KPU pusat.”Ranah KPU pusat memutuskan terkait jika ada temuan TMS (tidak memenuhi syarat), BMS (belum memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat),” tegas Komisioner KPUD tersebut.


Berdasarkan data diperoleh SIB dari Gina R Ginting Komisioner KPUD Pematangsiantar, jumlah keanggotaan setiap partai, dari 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024, total 12.992 orang.


Rinciannya, keanggotaan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebanyak 349 orang, Partai Ummat 374 orang, PSI 444 orang, Partai Republiku Indonesia 278 orang, Partai Republik Satu 969 orang, Partai Republik 283 orang, Partai Rakyat Adil Makmur 435 orang, PPP 476 orang, Partai NasDem 552 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 455 orang, Partai Buruh 369 orang, PBB 296 orang dan Parsindo 888 orang.


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 439 orang, PKS 301 orang, PKP 476 orang, Partai Hanura 320 orang, Partai Golkar 1.435 orang, Partai Gerindra 919 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 329 orang, Partai Garuda 327 orang, Partai Demokrat 334 orang, PDI Perjuangan 787 orang dan PAN 1.157 orang.(D1/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com