Tembak Korbannya dengan Airsofgun, Pelaku Perampokan Dibekuk Polisi


273 view
Tembak Korbannya dengan Airsofgun, Pelaku Perampokan Dibekuk Polisi
(Foto Dok/Polsek)
Diamankan: Pelaku perampokan bersenjata Air Sofgun berinisial AS berikut barang bukti sepedamotor diamankan di Polsek Medan Baru, Selasa (31/8/2021).

Medan (harianSIB.com)

Satu dari 2 perampok sepedamotor berinisial AS (26) warga Desa Sei Glugur Rimbun Dusun II, Kecamatan Pancurbatu dibekuk Tekab Reskrim Polsek Medan Baru usai menembak korbannya, Defri Nainggolan (22) warga Pasar I Jalan Harmonika Kelurahan Titi Rante Medan dengan menggunakan senjat Airsofgun.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Selasa (31/8/2021) mengatakan aksi perampokan itu belum lama ini terjadi. Ketika itu sekira pukul 06.30 WIB, korban mendengar suara cagak sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 5627 AGO miliknya berbunyi.

"Korban yang curiga berjalan menuju ke ruang tamu dan mengintip dari kaca jendela. Sontak korban terkejut lantaran melihat seorang pria sedang mendorong sepedamotor miliknya yang terparkir di rumah menuju keluar. Dengan spontan korban berstatus mahasiswa itu keluar dari rumah sembari berteriak maling dan mengejar pelaku," ujarnya.

Tiba-tiba, sambung Kanit, Defri terjatuh. Di saat bersamaan seorang pelaku lagi berinisial R (DPO) yang menunggu depan rumah korban sembari mengendarai sepedamotornya menembak korban dengan senjata Aif Sofgun dan mengenai pahanya.

"Korban yang terluka langsung berteriak minta tolong. Tak lama teman-teman serta tetangga korban berhamburan keluar rumah. Di saat bersamaan personil Tekab yang sedang melakukan patroli/hunting di seputaran Pasar I Jalan Harmonika berhasil menangkap AS. Sedangkan pelaku R berhasil kabur. Korban juga dibawa temannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis," terangnya.

Lanjut Kanit Reskrim, saat diinterogasi pelaku mengaku sebelumnya telah merusak kunci kontak sepedamotor korban dengan menggunakan kunci T. Lalu mendorong sepedamotor korban secara perlahan-lahan, namun dipergoki oleh korban.

"Pelaku yang dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara berikut barang bukti sepedamotor korban yang tak berhasil dilarikan itu digelandang ke Mako guna proses selanjutnya," pungkasnya sembari menambahkan pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi(*)

Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com