Terapkan RJ,Kejaksaan di Sumut Hentikan 4 Perkara Pidana

* Terkait Penganiayaan Keluarga, Penggelapan HP dan Pencurian Sawit

141 view
Terapkan RJ,Kejaksaan di Sumut Hentikan 4 Perkara Pidana
Foto : Net
Ilustrasi

Medan (SIB)

Empat perkara tindak pidana umum(Pidum) dihentikan penuntutannya pada tingkat Kejaksaan di Sumut, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya via WA, Selasa (7/2), satu perkara Pidum yang dihentikan penuntutannya itu adalah atas usul dari Kejari Batubara, terkait perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP), atas nama tersangka M Syafi’i dengan korbannya saudara sepupunya sendiri Bernama Ahmad Fauzi.

“Penghentian perkara penganiayaan tersebut dilakukan, Selasa (7/2), setelah perkara diekspose (digelar) terhadap JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana,yang kemudian mendapat persetujuan dari JAM Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan RJ,” sebut Kasipenkum.

Disebutkan, dengan mempedomani Perja No 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dikabulkan dengan syarat atara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Sebelumnya tiga (3) lagi perkara Pidum juga telah dihentikan penuntutannya yaitu satu perkara atas usul dari Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Dika Arrozak Alias Dika (20 tahun) warga Tebing Tinggi, dengan korbannya Nia Fatmasari (29 tahun),terkait perkara pidana penggelapan/ penipuan barang berupa (Pasal 372 dan 378 KUHP).

"Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. Korban merasa prihatin dengan tersangka yang masih muda dan perlu pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com