Terbukti Korupsi : Mahkamah Agung Hukum Mantan Direktur PT Tanjung Siram 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar
* Di Pengadilan Tipikor Medan Divonis Bebas
413 view
Foto : net
Ilustrasi
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Didakwa Korupsi, Mantan Kepala Unit PT BRI Simpang Amplas Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
-
PPK dan Rekanan Divonis Masing-masing 8 Tahun Penjara
-
Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Medan
-
Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deliserdang, Dua Terdakwa Divonis Bervariasi
-
Korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, PPK dan Wadir PT Kinanti Jaya Dituntut Bervariasi
-
Gelapkan Sisa Anggaran Kegiatan di Dinkes Nias Barat, Boanergesi Daeli Dihukum 3 Tahun Penjara