Terbukti Korupsi : Mahkamah Agung Hukum Mantan Direktur PT Tanjung Siram 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar

* Di Pengadilan Tipikor Medan Divonis Bebas

413 view
Terbukti Korupsi : Mahkamah Agung Hukum Mantan Direktur PT Tanjung Siram 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar
Foto : net
Ilustrasi

Simalungun (SIB)

Majelis hakim Mahkamah Agung RI diketuai H Dwiaso Budi Santriarto SH MHum, pada sidang Selasa 6 September 2022 mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Asor Olodaiv Siagian dan Juna Kaban dari Kejari Simalungun dan menghukum terdakwa mantan Direktur PT Tanjung Siram , Memet Soilangon Siregar 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan karena terbukti korupsi di Bank Syariah Mandiri Perdagangan Rp 32.565.870.000.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Demikian informasi diterima wartawan dari Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus Mhd Kenan Lubis di kantornya, Rabu (16/11).

Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas terdakwa Memet Soilangon Siregar. Tim jaksa semula menuntut 14 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan terhadap terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar lebih subsider 7 tahun penjara.

Menyikapi vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan memutuskan menerima permohonan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa Memet Soilangon tersebut.

Kemudian majelis hakim Mahkamah Agung diketuai Johannes Priana SH MH pada sidang Rabu (29/9/22) menolak kasasi terdakwa Dhanny Surya Satria selaku mantan Kacab BSM Perdagangan dan menguatkan putusan tingkat banding PT Tipikor Medan menghukum terdakwa 13 tahun penjara karena terbukti korupsi bekerjasama dengan Memet Soilangon Siregar. Kepada terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Kedua terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipokor jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com