Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo
Terdakwa Kembalikan Rp 200 Juta Kerugian Negara ke Kejari Samosir
355 view
Foto SIB/Eben Ezer Pakpahan
BARANG BUKTI: Kejari Samosir Andi Adikawira (tengah) menerima barang bukti pengembalian kerugian uang negara Rp 200 Juta atas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa MS melalui tim Kuasa Hukumnya Law Office Barrack Donggut Simbolon, di ruangan Kejaksaan Samosir, Kamis, (2/6).
Tag:Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan SimanindoKejari SamosirTerdakwa Kembalikan Rp 200 Juta Kerugian Negara
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus SIMADU Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
-
BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Kejari Samosir MoU Pemenuhan Hak Pekerja
-
BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Kejari Samosir MoU Pemenuhan Hak Pekerja
-
Kejari Samosir Gandeng Harian SIB Edukasi Siswa SMA/SMK Hindari Berita Hoax & Cyber Bullying
-
Tim Tabur Kejari Samosir Tangkap Terpidana DPO
-
Tim Tabur Kejari Samosir Tangkap DPO Pelaku Pembakaran Hotel