Tersangka Dugaan Korupsi Proyek TPA Ajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe


414 view
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek TPA Ajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe
republika
Ilustrasi

Karo (SIB)

Tersangka BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) study kelayakan atas kasus dugaan korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Informasi ini terlihat saat diakses ke situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website milik PN Kabanjahe.

Di dalam SIPP dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, per tanggal 29 Juli 2020 berisikan tentang sah atau tidaknya proses penahanan. Di dalam laman tersebut, tertera pemohon atas nama Sueka Bonafide Baron Kaban. Sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Di dalam SIPP tersebut, persidangan praperadilan ini dijadwalkan Rabu (5/8).

Di sana juga tertera jika sidang akan dibawakan oleh Majelis Hakim tunggal, yang langsung dibawa oleh Wakil Ketua PN Kabanjahe Vera Yetti Magdalena SH MH.

Kajari Karo melalui Kasie Intel Ifan Taufik Lubis SH MH baru-baru ini mengakui adanya praperadilan itu yang dilayangkan tersangka BK.

Humas PN Kabanjahe, Sanjaya Sembiring SH ketika dikonfirmasi, Senin (3/4) mengakui atas nama Baron Kaban mengajukan Praperadilan ke PN Kabanjahe.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka terkait TPA , Jumat (17/7) lalu masing-masing BK selaku PPK study kelayakan TPA dan konsultan R dalam penggunaan anggaran study kelayakan Tempat Penampungan Akhir (TPA) . Study kelayakan itu berdasarkan audit BPKP Sumut kerugiaan negara total loss Rp 250 juta.

Penyidik membidik tersangka lain terutama pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang ditampung dalam APBD Karo tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 2.525.000.000. (BR2/c)

Penulis
: redaksisib
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com