Tiga Terdakwa Korupsi Kendaraan Dinas DPRD Deliserdang Dituntut Bervariasi di PN Medan


323 view
Tiga Terdakwa Korupsi Kendaraan Dinas DPRD Deliserdang Dituntut Bervariasi di PN Medan
Foto: TRIBUN MEDAN / GITA
Didakwa korupsikan uang perawatan kendaraan bermotor dinas dua ASN di Sekretariat DPRD Deli Serdang Tahun Anggaran 2018/2019 jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022). 

Medan (SIB)

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi uang perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang dituntut dengan variasi dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/4) malam.


Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augusta Kanin, Rini Tutut Ariningrum selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang dan Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.


Sedangkan terdakwa Indrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut selama dua tahun penjara. "Selain itu, ketiga terdakwa dituntut untuk membayar denda masing-masing selama Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Augusta Kanin.


Bahkan, Jamil Lubis dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,9 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.


Sementara untuk Rini Tutut, tidak dikenakan uang pengganti karena telah membayar. Sedangkan Indrawansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp704 juta. "Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," pungkas JPU dari Kejari Deliserdang itu.


Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam dakwaan JPU Augusta Kanin, pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019, Sekretariat DPRD Deliserdang mendapat dana untuk perawatan kendaraan bermotor dinas. Bahwa pagu kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas sebesar Rp6.027.978.000.


Namun belakangan, anggaran tersebut diduga ditemukan penyimpangan Rp1.365.250.250. Sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.


Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, namun nyatanya tidak ada alias fiktif. Seperti belanja bahan bakar minyak gas sebesar Rp1 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp614 juta.


Di tahun 2018, besaran anggaran yakni Rp2,6 miliar lebih, namun yang terealisasi sebesar Rp1,7 juta. Atas pekerjaan pengadaan oli tahun anggaran 2018 seolah-olah dikerjakan oleh Jamil sebesar Rp77.821.000, angkanya telah dicairkan oleh Rini.


Para terdakwa saling mengetahui bahwa pengadaan oli sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh Jamil. Uang tersebut dipergunakan Indrawansyah dan terdakwa lain untuk kepentingan pribadinya sendiri. Perbuatan tersebut telah memperkaya Indrawansyah sebesar Rp619 juta. (A17/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com