Lubukpakam (SIB)
Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3A P2KB), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubukpakam, serta TNI/Polri melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Lubukpakam, Rabu (5/4). Sebanyak 15 gepeng ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Marjuki SSos MAP bersama Kepala Dinas Sosial Rudi Akmal Tambunan ST dan Kepala Dinas Perhubungan Suryadi Aritonang SSos MSi tersebut difokuskan di Simpang Empat Timbangan, Kota Lubukpakam.
Pada penertiban kali ini, terjaring 15 orang terdiri dari delapan perempuan antara lain, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Tujuh orang lainnya yang terjaring adalah laki-laki, tiga di antaranya orang dewasa dan empat anak-anak.
Dari 15 orang yang terjaring itu, tujuh Warga Deliserdang, selebihnya warga Serdang Bedagai (Sergai).
Marjuki mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, karena para gepeng selalu berkumpul di tempat tersebut.
"Tim gabungan berjumlah 70 orang, kita sebar di empat titik yang nantinya berujung di Tugu Simpang Empat. Kami melakukan razia ini secara humanis dan persuasif," jelasnya.
Gepeng yang terjaring, sebut Kasatpol PP, akan diserahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang, kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Dinas Sosial di Kecamatan Beringin untuk didata.