Tim Inspektorat Sumut ke Tebingtinggi, Pj Wali Kota Minta OPD Kooperatif Sampaikan Data


245 view
Tim Inspektorat Sumut ke Tebingtinggi, Pj Wali Kota Minta OPD Kooperatif Sampaikan Data
(Foto: Dok/Dinas Kominfo)
ARAHAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani bersama perwakilan Tim Inspektorat Sumut memberikan arahan kepada OPD untuk memberikan data yang diperlukan, Senin (28/8/2023), di Balai Kota. 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Inspektorat Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berkunjung ke Tebingtinggi dalam rangka exit meeting pemeriksaan akhir dalam rangka berakhirnya masa jabatan wali kota periode 2017-2022. Kunjungan tersebut diterima Pj Wali Kota, Syarmadani, di Balai Kota, Senin (28/8/2023).
Syarmadani meminta Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) atau Kepala Bagian agar kooperatif dalam menyampaikan data yang diperlukan oleh Tim Inspektorat Sumut.
"Sampaikan data apa adanya. Dengan menerima berbagai saran dan koreksi, berarti kita akan mengetahui ruang mana yang akan diperbaiki," kata Syarmadani.
Sementara itu, H Muhammad Fitriyus mewakili Inspektur Inspektorat Sumut selaku tim pelaksana dalam pengendali mutu, mengatakan, dasar hukum dilaksanakan entry meeting ini adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016 Jo PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018.
Dijelaskannya, ruang lingkup sasaran adalah bupati/wali kota yang telah/ akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.
"Pemeriksaan akhir jabatan Wali Kota Tebingtinggi masih up down," ujarnya.
Ditambahkannya, kegiatan itu untuk sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah.
"Dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian RPJMD khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum. Dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai," katanya.
"Untuk waktu pelaksanaan, disampaikan mulai 28 Agustus hingga 6 September 2023. Dengan harapan data yang diperlukan dapat diberikan," tutup Fitriyus. (*)

Penulis
: Japet Arki Bangun
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com