Medan (SIB)
Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sekaligus menutup 21 investasi ilegal, 50 pinjaman online (Pinjol) ilegal dan gadai ilegal.
Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan hal itu kepada wartawan secara meeting zoom, Senin (21/2).
Tobing juga mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2011-2022 mencapai Rp117,5 triliun.
Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat yang diinvestasi ilegal tersebut, Tim SWI juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganannya. SWI telah melakukan edukasi kepada masyarakat luas serta crawling data melalui sistem waspada investasi.
Disebutnya, pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs sekaligus aplikasi secara rutin kepada Kominfo serta pelaporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Untuk Pinjol ilegal, pihaknya memberikan ciri-cirinya antara lain tidak memiliki izin resmi, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, pemberian “pinjaman” sangat mudah hanya cukup dengan KTP, foto diri dan nomor rekening.
Begitu pula informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.
Bahkan, katanya, akses seluruh data di ponsel, ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin termasuk penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Menurutnya, ada 2 faktor yang membuat maraknya Pinjol ilegal yakni, pelaku Pinjol ilegal dan masyarakat sebagai korbannya.
Untuk faktor pelaku Pinjol ilegal yakni dengan memberikan kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website.
Sedangkan kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Faktor masyarakat sebagai korban, disebabkan tingkat literasi masyarakat masih rendah. Seperti tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Dalam upaya mencegah Pinjol ilegal ini, SWI telah melakukan edukasi kepada masyarakat luas, membuat iklan layanan masyarakat di MRT, KAI dan Transjakarta, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator mulai dari 11 hingga 14 Juli 2021.
SWI juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu," ujar Tongam.
Dalam media briefing itu SWI ini memberikan tips agar masyarakat tidak terjebak ke dalam Pinjol ilegal di antaranya, sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online supaya dipastikan yakni hanya meminjam pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK.
"Cek daftarnya di situs ojk.go.id. kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya," pintanya.
Jika sudah terlanjur pinjam di Pinjol ilegal, katanya segera laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru.
Lantas untuk membayar utang lama dan apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di handphone.
Apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi dan jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal lainnya, “ imbuhnya.(A1/d)