Aekkanopan (harianSIB.com)
Awal tahun 2022, Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Dinas Perhubungan mengaktifkan pengujian kendaraan bermotor (uji kir), di gedung uji Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas.
Wakil Bupati (Wabup) Labura, H Samsul Tanjung, Senin (4/4/2022), menyebutkan, uji kir yang diaktifkan itu telah terakreditasi pihak Kementerian Perhubungan RI dengan predikat B.
Kadishub dan jajarannya diminta segera menjalankan uji kendaraan bermotor sesuai koridor aturan berlaku yakni Permenhub No.19 Tahun 2021.
"Permenhub itu tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dan diberlakukan untuk mencegah pungutan liar (pungli)," ujarnya.
Samsul mengimbau dan mengajak ASN Pemkab Labura yang punya kendaraan bermotor angkutan barang atau penumpang agar segera menguji kendaraannya bila belum diuji. ASN juga diimbau agar dapat mengajak masyarakat untuk melakukan hal serupa. (*)