Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal


471 view
Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal
Foto Dok/Imigrasi Sibolga
TEMU PERS : Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang memberi penjelasan terkait WNA yang dipidanakan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal saat temu pers di Aula Kantor Imigrasi, Selasa (15/11). 

Sibolga (SIB)

Kantor Imigrasi Sibolga mempidanakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial ABB (42) dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang dalam temu pers dihadiri Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto, Kajari Sibolga, Irvan Paham PD Samosir, Ketua PN Sibolga, Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga, Taryono Raharja, Kapolres Tapteng, Jimmy Christian Samma dan Kalapas Sibolga, Indra Kesuma di Aula Kantor Imigrasi Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Selasa (15/11) mengatakan terungkapnya tindak pidana keimigrasian ini berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia bahwa tersangka diduga tidak memiliki dokumen yang sah.

Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ditemukan bukti.

"Tersangka tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 menggunakan bebas visa kunjungan, kemudian menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal," katanya seraya menambahkan bahwa tersangka telah menetap selama 10 tahun di Indonesia menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.

Saroha menegaskan bahwa tersangka tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Tersangka diduga kuat melanggar pasal 122 huruf (a) UU RI nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com