Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal
471 view
Foto Dok/Imigrasi Sibolga
TEMU PERS : Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang memberi penjelasan terkait WNA yang dipidanakan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal saat temu pers di Aula Kantor Imigrasi, Selasa (15/11).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
8 WNA Ditolak Masuk Indonesia di Bandara Kualanamu
-
Imigrasi Bahas Golden Visa Bagi WNA di RI, Syaratnya Harus Investasi
-
Imigrasi Tindak Ratusan WNA, Dideportasi hingga Proses Pidana
-
Imigrasi: Indonesia Hanya Terima WNA yang Beri Manfaat bagi Negara
-
Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Studi Tiru ke Imigrasi Sibolga
-
Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis Langgar Izin Tinggal