Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal


513 view
Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal
Foto Dok/Imigrasi Sibolga
TEMU PERS : Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang memberi penjelasan terkait WNA yang dipidanakan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal saat temu pers di Aula Kantor Imigrasi, Selasa (15/11). 

Selanjutnya, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan.

Selanjutnya dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan setelah sebelumnya, Senin (7/11) berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. (F2/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com