WHO Tetapkan 18-24 November Peringati World Antimicrobial Awareness Week, Ini Imbauan Dinkes Sumut


322 view
WHO Tetapkan 18-24 November Peringati World Antimicrobial Awareness Week, Ini Imbauan Dinkes Sumut
(Foto Dok/Leo Bukit)
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah MM

Medan (harianSIB.com)

World Health Organization (WHO) menetapkan tanggal 18-24 November setiap tahunnya sebagai Pekan Kesadaran Antimikroba Sedunia (World Antimicrobial Awareness Week).

Dalam laman FB Kemenkes RI menyampaikan, WHO menetapkan tanggal 18-24 November setiap tahunnya sebagai Pekan Kesadaran Antimikroba Sedunia (World Antimicrobial Awareness Week).

Tujuan dari peringatan #WorldAntibioticAwareness adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya resistensi antibiotik, melakukan strategi mitigasi AMR berbasis bukti lewat pengawasan dan penelitian, menggunakan antimikroba secara bijaksana dalam pangan dan pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Sumut mengimbau masyarakat agar mengkonsumsi obat sesuai anjuran dokter atau tenaga kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Antibiotik/antimikroba memang obat yang digunakan tenaga kesehatan untuk membunuh kuman diluat virus, bakteri yang menyebabkan penyakit. Jadi WHO mengeluarkan hari baru Awareness terhadap antimikroba," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah MM, Selasa (23/11/2021).

Jadi, lanjutnya, harus waspada terkait penggunaan obat obat pembunuh kuman. Kalau tidak tepat digunakan menyebabkan gangguan pada tubuh manusia.

"Kalau tidak sesuai digunakan, menyebabkan resistensi maksudnya kuman kuman penyakit membentuk kekebalan tubuhnya terhadap obat obatan, sehingga antibiotik dan antimikroba tidak tepat lagi digunakan," jelasnya.

Ia juga menyalahkan bila membeli obat antibiotik di kedai atau sembarang tempat karena anti biotik diberikan kepada orang sesuai anjuran dokter dan sesuai hasil pemeriksaannya serta dibeli di apotik. Begitupun, Aris mewanti-wanti apotik agar tidak menjual obat antibiotik tanpa resep dokter.

"Ada sanksinya. Balai pengawasan obat dan makanan disamping memeriksa makanan juga melakukan pemeriksaan penjualan antibiotik. Ini juga yang bisa menyebabkan resistensi antibiotik pada seseorang karena penggunaannya tidak tepat sasaran," tegasnya.

Menurutnya, pada penyakit tertentu, penggunaannya harus sesuai resimen atau kebutuhan, ada yang dosis tunggal, ada yang digunakan sehari dua kali atau tiga kali dan digunakan berapa lama. "Itu dokter yang menentukan, masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakannya," tuturnya.

Terkait pengawasan, Aris menyatakan, Dinas Kesehatan Sumut dan dinas kesehatan kabupaten/kota secara berkala melakukan pengawasan terhadap penggunaan antibiotik dan biasanya tetap dilaporkan.

"Apalagi sudah ada kerjasama dinas kesehatan untuk seluruh kabupaten/kota dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ada satu program yaitu program gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat (Gema Cermat). Ini merupakan upaya edukasi pada masyarakat agar paham menggunakan obat," tutupnya. (*)

Penulis
: Leo Bukit
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com