Humbahas (SIB)
Wakil Bupati Humbanghasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan, SH MH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, di gedung DPRD Kabupaten Humbahas, Senin (27/3).
Rapat itu dihadiri unsur Forkopimda, Wakapolres Polres, Kompol T Manurung, Dandim 0210/TU yang diwakili Pabung Mayor Ojak Simarmata, Sekda Drs. Tonny Sihombing MIP, tokoh adat, tokoh masyarakat dan perwakilan BUMD/BUMN.
LKPj yang disampaikan, merupakan progres laporan atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja Pemda tahun anggaran 2022.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE menyampaikan LKPj telah disusun berdasarkan format Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan itu, juga disampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Humbahas meningkat menjadi 70,32 pada tahun 2022 dari 69,41 pada tahun 2021.
Selanjutnya, untuk pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 berada pada angka 4,21 meningkat sebesar 2,10 poin dari tahun 2021 yang berada pada angka 2,20.
Hal ini berbanding lurus dengan capaian penurunan angka kemiskinan pada tahun 2021 di angka 9,65 turun menjadi 8,86.
Pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19 dimulai dengan menghidupkan kembali sektor unggulan seperti pertanian dan UMKM.
Selain perekonomian, pemulihan kondisi sosial juga dilakukan di antaranya bidang pendidikan dengan menerapkan metode belajar Gampang, Asik dan Menyenangkan (Gasing), bidang kesehatan seperti penanganan stunting, pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan indeks pelayanan masyarakat seperti Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pemkab Humbahas telah melakukan upaya dalam mengukur pencapaian target kegiatan/ program/kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja tahun 2022 yang dilaksanakan setiap Perangkat Daerah.
Pada tahun 2022 sudah banyak yang kita capai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pemerintah juga telah mampu menunjukkan hasil yang positif melalui laporan hasil penilaian yang dilaksanakan pemerintah terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan, antara lain hasil BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat opini WTP, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah Daerah dengan "sangat baik" yang merupakan hasil penilaian Menteri Dalam Negeri, Penilaian Sistem Akuntabilitas Keuangan dalam Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah memperoleh predikat "BB" sesuai hasil penilaian Kementerian PAN dan RB, penilaian kreatifitas dan inovasi Pemerintah Daerah, Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat skor indeks 45,34 dengan kategori "inovatif" dari Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Humbang Hasundutan berada pada posisi ke 2 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumut dan posisi 34 secara nasional yang dinilai oleh Ombudsman RI, kategori Kualitas Sangat Tinggi (Zona Hijau) terhadap Pelayanan Publik dengan predikat "A" dengan nilai 89,80.
Penghargaan Adipura yang diperoleh Kabupaten Humbang Hasundutan dari Presiden RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan semata-mata mencari prestasi, tetapi menjadi cambuk untuk semakin meningkatkan budaya bersih.
Tingkat keberhasilan program dan kegiatan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh ASN dan seluruh komponen masyarakat Humbang Hasundutan, terutama dukungan penuh pimpinan dan anggota DPRD Humbang Hasundutan.
Pemerintah menyadari bahwa hasil yang dicapai saat ini belum memenuhi harapan semua masyarakat karena masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Hal ini tidak lain karena keterbatasan di berbagai bidang seperti sarana prasarana, pendanaan dari APBD, kualitas SDM dan lain sebagainya.
Usai membacakan nota pengantar Bupati Humbang Hasundutan, Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan menyerahkan berkas nota pengantar kepada DPRD Humbang Hasundutan yang diterima langsung oleh Pimpinan Sidang, Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol, SH.
Sebelumnya Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol menyampaikan bahwa LKPj Bupati Humbang Hasundutan T.A 2022 merupakan amanat PP nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan LKPj ini akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret s/d 5 April 2023 sebagaimana sudah disepakati di awal pelaksanaan paripurna.
Ketua DPRD mengajak dan mengharapkan seluruh anggota DPRD untuk memperhatikan dan mencermati LKPj Bupati Humbang Hasundutan TA 2022. (G3/rel/a)