Medan (SIB)
Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menolak pembentukan Tim Ad Hoc untuk menyeleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2021-2025, karena tidak sesuai dengan Peraturan KI Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI Provinsi.
"Atas nama pimpinan dewan dan selaku anggota FP NasDem, kami menolak pembentukan Tim Ad Hoc seleksi anggota KI yang digagas Komisi A DPRD Sumut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi," tegas Rahmansyah Sibarani kepada wartawan, Senin (18/10) di DPRD Sumut.
Rahmansyah menekankan, setiap pembentukan produk atau aturan di lembaga legislatif, baik tim ad hoc, Pansus dan lainnya, harus berdasarkan kesepakatan bersama dan persetujuan atau keputusan pimpinan dewan.
"Saya sebagai salah satu pimpinan DPRD Sumut sampai hari ini tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk pembentukan tim ad hoc tersebut," tegas Rahmansyah sembari menambahkan, pihaknya menolak pembentukan tim ad hoc tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Rahmat Rayyan Nasution secara tegas menolak pembentukan tim ad hoc pemilihan anggota KI Sumut dan surat resmi penolakan dari Fraksi Gerindra juga sudah disampaikan ke pimpinan dewan.
Rahmat menegaskan, pembentukan tim ad hoc tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pemilihan anggota KI Provinsi yang mengamanatkan, bahwa setiap anggota dewan memiliki hak yang sama untuk memilih anggota KI, bukan melalui tim ad hoc.
Tim Ad Hoc
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, Komisi A telah membentuk tim ad hoc yang anggotanya terdiri dari berbagai fraksi untuk "menggodok" 15 nama menjadi 5 calon anggota KI Sumut periode 2021-2025.
Dikatakannya, tim ad hoc yang dibentuk terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang bertugas di Komisi A. Mereka membuat penilaian berdasarkan rekam jejak, penyusunan makalah para calon, sikap, dan aspek lainnya.
"Tim ad hoc akan bekerja 3x24 jam, setelah itu mereka sampaikan ke Komisi A pada rapat internal tentang scoring 15 calon komisioner. Untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test untuk dipilih 10 orang calon terbaik. Kemudian akan diputuskan lima komisioner KI periode 2021-2025," katanya. (A4/c)