Waktu Mepet, Pembangunan Box Culvert di Kompleks Kantor Bupati Labusel Terancam Tidak Terkerjakan


446 view
Waktu Mepet, Pembangunan Box Culvert di Kompleks Kantor Bupati Labusel Terancam Tidak Terkerjakan
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
BELUM DIKERJAKAN:  Box culvert di Kompleks Perkantoran Bupati Labusel yang roboh belum juga dibangun, Rabu (8/12/2021).

Kotapinang (harianSIB.com)


Pembangunan box culvert di Kompleks Perkantoran Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang telah masuk di Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE) Kabupaten Labusel terancam tidak diterkerjakan. Pasalnya, batas akhir pengajuan penerbiatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 17 Desember 2021.


Pengamatan wartawan, Rabu (8/12/2021), saat ini proyek yang dalam HPS berbiaya Rp196 juta bersumber dari P-APBD itu telah tayang di LPSE Pemkab Labusel bersama dua paket proyek lainnya. Namun, sampai saat ini, di lokasi pembangunan belum juga terlihat adanya tanda-tanda pembangunan box culvert akan dimulai.


Sampai saat ini, badan jalan menuju Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Badan Pelayanan Perizinan dan Dinas PUPR nyaris roboh akibat hujan deras pada Agustus lalu, mengakibatkan box culvert tidak dapat dilintasi. Sebagian ASN yang ingin berkantor terpaksa melalui jalan alternatif dengan melintasi halaman Dinas Pertanian dan Perikanan.


Kepala Dinas PUPR Pemkab Labusel Safii Simbolon yang dikonfirmasi mengatakan pembangunan box culvert di Kompleks Kantor Bupati Labusel masih dapat dilaksanakan meskipun waktu telah mepet. Sebab, kata dia, kontruksi untuk box culvert tersebut merupakan box culvert pracetak.


"Kita menggunakan box culvert pracetak (sudah jadi), sehingga tinggal menyusun saja. Masih memungkinkan untuk dikerjakan. Apalagi, proyek tersebut non tender," katanya.


Sementara itu, Kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Labusel Ahamad Zein Nasution melalu Bendahara DPKAD Hendrik yang dikonfirmasi mengatakan sesuai edaran bupati, batas akhir pengajuan SP2D penyampaian dokumen pembayaran paling lambat 17 Desember 2021. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, maka pekerjaan menjadi hutang pihak ketiga dan akan dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.


"Sesuai edaran bupati nomor 900/962/BPKAD/2021 pengajuan batas akhir penerbitan SP2D pada 17 Desember 2021," katanya. (*)

Penulis
: Rudi Afandi Simbolon
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com