Wali Kota Resmikan Mal Pelayanan Publik di Gedung Ramayana Pematangsiantar


209 view
Wali Kota Resmikan Mal Pelayanan Publik di Gedung Ramayana Pematangsiantar
(Foto: Dok/Kominfo Pematangsiantar)
RESMIKAN: Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menggunting pita sebagai tanda diresmikannya Mal Pelayanan Publik di Gedung Ramayana Lantai 3 Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (11/9). 
Pematangsiantar (SIB)
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA meresmikan Mal Pelayanan Publik di Gedung Ramayana Lantai 3 Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (11/9).
Dalam sambutannya, Susanti mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pematangsiantar yang telah mendorong diresmikannya Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar (MaPeS).
"Nama MaPeS sengaja diambil agar terdengar familiar dan bermakna bahagia. Sehingga, masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS," kata Susanti.
Dia menyebut, Kota Pematangsiantar merupakan kota yang strategis karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat. Sehingga, Kota Pematangsiantar menjadi tempat tujuan. "Diharapkan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Susanti juga menilai lokasi MaPeS di Ramayana Departemen Store sangat strategis karena mudah ditempuh. "Terima kasih kepada pihak Ramayana yang telah bersedia menyediakan tempat untuk MaPeS," ungkap Susanti.
Di sisi lain, Susanti juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari DPRD Kota Pematangsiantar, yang saat peresmian MaPeS dihadiri anggota DPRD Pematangsiantar, Netty Sianturi.
"Pengoperasian MaPeS akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi, mohon dukungan dari DPRD Kota Pematangsiantar," pinta Susanti.
Dia menegaskan, Pemko Pematangsiantar tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas. "Terima kasih kepada seluruh instansi vertikal, yang bekerjasama dalam membentuk Mal Pelayanan Publik ini," tutupnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Sofie M Saragih SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya Peraturan Presiden tersebut dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.
"Kota Pematangsiantar menjadi daerah yang keempat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, sudah ada tiga kabupaten/kota lainnya memiliki Mal Pelayanan Publik, yaitu Tebing Tinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas)," kata Sofie menerangkan. (D8/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com