Jumat, 17 Januari 2025

Wali Kota Serahkan Adminduk ke Penyandang Disabilitas di Siantar

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 16:44 WIB
358 view
Wali Kota Serahkan Adminduk ke Penyandang Disabilitas di Siantar
Foto: Dok/Diskominfo Siantar
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, menyerahkan administrasi kependudukan (adminduk) kepada penyandang disabilitas pada kegiatan event akbar peluncuran pelayanan administrasi kependudukan keliling (Pak Keling) di Hotel Sapadia Pematang
Pematang Siantar (harianSIB.com)

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, menyerahkan administrasi kependudukan (adminduk) kepada penyandang disabilitas pada kegiatan event akbar pelayanan disabilitas melalui pelayanan adminduk Kota Pematang Siantar Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan adminduk dan sekaligus peluncuran pelayanan administrasi kependudukan keliling (Pak Keling) dilaksanakan di Hotel Sapadia Pematang Siantar, Kamis (16/11/2023).

Dalam sambutannya Susanti mengakui, terharu berada di antara anak-anak penyandang disabilitas. Apalagi, saat melihat penampilan anak-anak tersebut bermain angklung dan bernyanyi.

"Luar biasa anak-anak bisa memadukan harmoni angklung dan nyanyian, bisa kompak. Ini para guru dan pembimbingnya juga luar biasa," ujar Susanti.

Dalam kesempatan tersebut, Susanti mengucapkan terima kasih kepada para guru dan kepala sekolah yang telah ikhlas serta tulus membimbing anak-anak disabilitas, sehingga mampu menunjukkan kelebihannya dalam olah suara dan musik.

Masih kata Susanti, Pemko Pematang Siantar mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang telah menyelenggarakan event akbar pelayanan disabilitas melalui pelayanan adminduk Kota Pematang Siantar Tahun 2023.

Lanjut Susanti, kegiatan ini merupakan terobosan dan inovasi untuk percepatan pelayanan adminduk kepada penyandang disabilitas." Seluruh masyarakat harus memiliki identitas kependudukan yang lengkap, termasuk para penyandang disabilitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir," tukasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru