Warga Gugat Pemkab Tapteng Soal Tapal Batas Kelurahan Hutabalang dan Desa Sijago-jago


150 view
Warga Gugat Pemkab Tapteng Soal Tapal Batas Kelurahan Hutabalang dan Desa Sijago-jago
Foto: Ist/harianSIB.com
Sebanyak 17 warga,  Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di antaranya Baringin Hasibuan menggugat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di Pengadilan Negeri Sibolga terkait tapal batas antar Kelurahan Hutabalang dengan Desa Sijago-jago.
Tapteng (SIB)
Sebanyak 17 warga, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di antaranya Baringin Hasibuan menggugat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di Pengadilan Negeri Sibolga terkait tapal batas antar Kelurahan Hutabalang dengan Desa Sijago-jago.
Persidangan perdana gugatan warga itu digelar, Selasa (24/1) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yura Pratama Yudistira dan Grace Marta Situmorang, Edwin Yonatan Sunarjo masing-masing hakim anggota. Sidang ditunda dua minggu ke depan karena sebagian besar para tergugat tidak hadir.
Joko Situmeang SH, MH selaku kuasa hukum para warga mengatakan, gugatan diajukan karena tidak jelasnya tapal batas antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Sijago-jago mengakibatkan sering timbul permasalahan antara warga dengan perusahaan sawit, PT CPA.
“Gugatan ini terkait tapal batas yang telah dikuatkan oleh Pemkab Tapteng dan tergugat PT.Cahaya Pelita Andhika atas ketentuan tapal batas antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago, Karena PT.CPA mengklaim ada mengantongi HGU di Desa Jagojago, dan lantaran sejak tahun 2007 PT.CPA memasuki kewilayah Kelurahan Hutabalang dan mengaku memiliki HGU dan terakhir kami ketahui HGU PT CPA hanya terletak di Desa Jagojago dan bukan di Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri,” ujar Joko.
Joko menambahkan, lahan PT. CPA yang dulunya hanya berada di Desa Jagojago berbatasan dengan sungai Aek Lumut, saat ini PT.CPA sudah menguasai lahan sampai menyeberangi Sungai Aek Lumut di Wilayah Kelurahan Hutabalang.
Pengacara ini meminta Pemkab Tapteng membuat kepastian dan mengumumkan kepada warga Hutabalang, bahwa sungai Aek Lumut-lah batas wilayah antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago. (SS20/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com